Breaking News:

Terkini Nasional

Orangtua Murid Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Protes PPDB Zonasi Bersyarat Usia

Ratusan orangtua murid menyerbut Balai Kota Jakarta, mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Selasa (23/6/2020)

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
YouTube/tvOneNews
Ratusan orangtua murid menyerbut Balai Kota Jakarta, mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Selasa (23/6/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Ratusan orangtua murid menyerbut Balai Kota DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (23/6/2020), mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam rekaman video yang beredar, tampak orangtua murid bahkan sampai ada yang menangis saat mengungkapkan prostesnya.

Beredar Surat Rekomendasi Anggota DPRD Jabar Loloskan Siswa PPDB, Kepsek: Itu Biasa, Tiap Tahun Ada

Sementara itu, wali murid lain tampak membawa berbagai tulisan berisi keluhan dan sindiran.

Apalagi terkait Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport (Sidanira).

"12 apakah masuk? Ini sangat memberatkan bagi kita," kata wali murid, Devi.

"Anak saya nilainya cukup bagus, nilai sidanira nya 8,5, berarti 8 rata-rata anak saya."

"Bukan tidak masuk, jadi sidanira itu tidak dilihat, yang dilihat hanya berdasarkan umur."

"Anak masuk SMA umur 19 tahun, SDnya masuk berapa? Tinggal kelaskah dia? Masuk SD kelas 1 umur berapa? Ini tidak berpihak pada kita," sambungnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Ratu menjelaskan mengenai tuntutan para orangtua murid.

"Tuntutan kami berkaitan dengan PPDB zonasi itu tanggal 25, kami minta Pak Anies (Anies Baswedan-red) selaku pimpinan Provinsi Jakarta untuk membatalkan zonasi dari sisi usia," ucap Ratu.

"Karena judulnya saja zonasi, seharusnya kita melihat jarak, bukan usia," imbuhnya.

Ratu menyebut, apabila usia tetap dijadikan syarat, pihaknya meminta sebagai syarat terakhir, bukan yang utama.

Lebih lanjut, Ratu juga menyampaikan hasil pertemuan dengan Ketua Umum Sekda DKI Jakarta.

"Mereka beralasan, beberapa hari yang lalu juga sudah sama seperti ini," kata Ratu.

"Tapi saya bilang 'Mungkin yang kemarin itu tidak mengatasnamakan seluruh orangtua siswa se-DKI, tapi hari ini baru."

Pemprov DKI Sebut Ada 40.000 Orang Datang ke CFD 21 Juni 2020, Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:

Pandangan Kriminolog UI soal Penyerangan Kelompok John Kei kepada Nus Kei: Ada Sosok Kepemimpinan

Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:

  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
  • 4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • Usia Calon Peserta Didik Baru;
    • Urutan pilihan sekolah;
    • Waktu mendaftar.

    5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

    6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

    7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB

    8. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

    Persyaratan Peserta

    Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
    • untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
    • memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
    • memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
    • memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

    (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
OrangtuaJakartaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Balai Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved