Terkini Daerah
Baru Bebas dari Penjara, John Kei Kembali Ditangkap, Diduga sebagai Pelaku Pembacokan di Cengkareng
25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota ditangkap di markas kelompok John Kei.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dok. KSP
John Kei, narapidana Lapas Nusakambangan Cilacap yang terlibat kasus pembunuhan Tan Harry Tantono 2013 silam.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Terkait Pembacokan di Cengkareng, John Kei Ditangkap Polisi Lagi