Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Nama Novel Diseret Lagi dalam Kasus Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum: Ketika Diusut Itu Bohong

Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menjelaskan duduk perkara kasus sarang burung walet yang terjadi pada 2004 silam.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase Kompas TV/Channel YouTube Mata Najwa
Kasus Sarang Burung Walet kembali muncul ke permukaan seiring Kasus Penyiraman Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan yang tengah berjalan. 

Ia menuturkan ada dua fakta penting yang tidak diperhitungkan.

"Pelapor perkara ini sebenarnya bukan pelapor yang memenuhi kualifikasi," ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan seorang pelapor dapat memenuhi kriteria jika ia sendiri yang melihat, mendengar, atau mengalami kejadian.

Ia menyebutkan pelapor Brigpol Yogi Haryanto saat kejadian belum menjadi polisi.

"Pelapor di sini ketika kasus sarang burung walet terjadi di 2004 bahkan belum menjadi polisi," jelas Kurnia.

Tidak hanya itu, pelapor diketahui juga tidak berada di lokasi kejadian.

Ia kemudian menyebutkan fakta lain yang dirasa janggal.

"Temuan kedua yang cukup fatal saya rasa, dikatakan dalam penanganan perkara ini Novel mendapatkan teguran keras dari instansi kepolisian dan sempat dilakukan penahanan tujuh hari," kata Kurnia.

"Faktanya ketika diusut semua oleh Ombudsman, itu semua bohong," jelasnya.

Kurnia mengatakan saat itu Novel hanya dikenai sanksi administrasi.

Ali Ngabalin Tak Salahkan Bintang Emon, Haris Azhar: Salah Negara Enggak Selesaikan Novel sejak Awal

Lihat videonya mulai dari awal:

Novel Baswedan Sebut Fitnah

Novel Baswedan mengklarifikasi kasus lama penganiayaan kelompok pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya kedua pelaku penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis beralasan memiliki dendam pribadi.

 Bandingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan dengan Wiranto, Pakar Hukum: Itu Pakai UU Terorisme

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Novel BaswedanSarang Burung WaletBengkulu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved