Kasus Novel Baswedan
Korban Kasus Sarang Burung Walet Tak Kunjung Jawab, Kuasa Hukum Novel: Semua Bisa Ngomong Gitu Pak
Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menanyakan bukti yang dimiliki korban penganiayaan dalam kasus pencurian sarang burung walet, Irwansyah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hingga mengakibatkan satu tersangka di antaranya meninggal dunia.
Namun, kabarnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.
Hal itu karena Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penghentikan penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2016 lalu.
Maka dari itu, Irwansyah meminta supaya kasusnya bisa diproses dan disidangkan kembali.

Irwansyah mengaku hanya meminta keadilan dari kejadian terkait penganiayaan yang ia terima beserta empat rekan lainnya, termasuk hingga tewasnya satu rekannya.
Ia mengaku membenarkan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan kepadanya adalah Novel Baswedan.
"Untuk menuju persidangan ini," ujar Iranwsyah.
"Yang intinya minta keadilan, bahwasannya benar Novel itu yang bersalah yang melakukan kepada kami," jelasnya.
"Penganiayaan kepada kami, orang saya Irwansyah Siregar, Doni Siregar, Ali, Dedi Nuryadi (almarhum)."
• Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun
Dirinya bahkan mengaku sudah melakukan aduan kepada pimpinan KPK.
Ia juga mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan proses hukum yang adil.
"Itulah permintaan kami kepada Pak Joko Widodo segeralah berkas ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," pungkasnya.
Sementara itu, kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan disebut-sebut memiliki hubungan dengan kejadian penganiayaan kepada pelaku kasus pencurian sarang burung walet. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)