Kasus Novel Baswedan
Korban Kasus Sarang Burung Walet Tak Kunjung Jawab, Kuasa Hukum Novel: Semua Bisa Ngomong Gitu Pak
Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menanyakan bukti yang dimiliki korban penganiayaan dalam kasus pencurian sarang burung walet, Irwansyah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ia meyakini Novel adalah pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan lima orang lainnya.
"Sudah saya bilang, Novel itu pelakunya. Dia berada di belakang saya," tegas Irwansyah Siregar.
Namun Kurnia tetap menuntut alat bukti yang digunakan untuk menyampaikan tuduhan.
"Semua orang bisa ngomong kayak gitu, Pak. Buktinya apa?" tanya Kurnia.
Sebelumnya diketahui Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Novel sendiri membantah dirinya menjadi pelaku penganiayaan.
Meskipun begitu, beberapa kali kasus itu diungkit kembali saat Novel diangkat menjadi penyidik KPK.
• Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun
Lihat videonya mulai menit 8:00
Irwansyah Tuntut Keadilan
Sudah 16 tahun berlalu sejak tahun 2004, Irwansyah Siregar masih menuntut diberikan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan KompasTV, Jumat (19/6/2020), Irwansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam, bersama empat rekan lainnya.
Irwansyah bersama empat tersangka lainnya tersebut ditangkap oleh Novel Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
• Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas
Dalam penangkapannya tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan kepada tersangka.