Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Korban Kasus Sarang Burung Walet Tak Kunjung Jawab, Kuasa Hukum Novel: Semua Bisa Ngomong Gitu Pak

Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menanyakan bukti yang dimiliki korban penganiayaan dalam kasus pencurian sarang burung walet, Irwansyah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Herudin/Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Novel Baswedan dan korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menanyakan bukti yang dimiliki korban penganiayaan dalam kasus pencurian sarang burung walet, Irwansyah Siregar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (20/6/2020).

Kurnia mengungkapkan sejumlah kejanggalan tentang terseretnya nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tersebut.

Irwansyah Siregar, korban penganiayaan kasus sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu, dalam Kompas Petang, Sabtu (20/6/2020).
Irwansyah Siregar, korban penganiayaan kasus sarang burung walet pada 2004 di Bengkulu, dalam Kompas Petang, Sabtu (20/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Nama Novel Diseret Lagi dalam Kasus Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum: Ketika Diusut Itu Bohong

Hal itu ia sampaikan setelah seorang korban penganiayaan, Irwansyah Siregar, tidak kunjung dapat menyebutkan barang bukti dalam kasusnya.

Kurnia menduga diungkitnya lagi kasus sarang burung walet itu adalah karena Novel menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan anggota polisi.

"Fokus utama hari ini adalah ada penyidik KPK yang secara terang-benderang disiram air keras di wajahnya, tapi proses persidangannya janggal," ungkap Kurnia Ramadhana.

Ia menyinggung Irwansyah yang sebelumnya tidak dapat menunjukkan bukti tuduhan penganiayaan dilakukan oleh Novel.

Menurut Kurnia, keterangan Irwansyah hanya berdasarkan pengakuan dan tidak ada alat bukti lainnya.

"Maka dari itu kita berdebat saja, apa bukti dari tuduhan terhadap Novel Baswedan? Toh Pak Irwan tidak bisa sampaikan," tutur Kurnia.

"Tadi clear sekali pertanyaan saya, apa bukti hukum konkrit yang Anda lakukan selama 8 tahun, Anda juga tidak bisa menyampaikan," tambahnya.

Kurnia mengakui Irwansyah menjadi korban dalam kasus tersebut.

Namun ia menyoroti tuduhan yang dilontarkan terhadap pelaku.

16 Tahun Berlalu, Korban Kasus Penganiayaan Novel Baswedan soal Sarang Burung Walet Tuntut Keadilan

"Argumentasi Anda dengan sangat mudah bisa dibantah. Bahwa Anda sebagai korban, iya. Tapi pertanyaannya apakah Novel Baswedan pelakunya?" tanya Kurnia.

"Itu yang Anda tidak bisa sampaikan," tambahnya.

Korban penganiayaan Irwansyah segera membantah ucapan Kurnia.

Ia meyakini Novel adalah pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan lima orang lainnya.

"Sudah saya bilang, Novel itu pelakunya. Dia berada di belakang saya," tegas Irwansyah Siregar.

Namun Kurnia tetap menuntut alat bukti yang digunakan untuk menyampaikan tuduhan.

"Semua orang bisa ngomong kayak gitu, Pak. Buktinya apa?" tanya Kurnia.

Sebelumnya diketahui Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Novel sendiri membantah dirinya menjadi pelaku penganiayaan.

Meskipun begitu, beberapa kali kasus itu diungkit kembali saat Novel diangkat menjadi penyidik KPK.

Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun

Lihat videonya mulai menit 8:00

Irwansyah Tuntut Keadilan

Sudah 16 tahun berlalu sejak tahun 2004, Irwansyah Siregar masih menuntut diberikan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan KompasTV, Jumat (19/6/2020), Irwansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam, bersama empat rekan lainnya.

Irwansyah bersama empat tersangka lainnya tersebut ditangkap oleh Novel Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

 Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas

Dalam penangkapannya tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan kepada tersangka.

Hingga mengakibatkan satu tersangka di antaranya meninggal dunia.

Namun, kabarnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.

Hal itu karena Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penghentikan penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2016 lalu.

Maka dari itu, Irwansyah meminta supaya kasusnya bisa diproses dan disidangkan kembali.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Irwansyah mengaku hanya meminta keadilan dari kejadian terkait penganiayaan yang ia terima beserta empat rekan lainnya, termasuk hingga tewasnya satu rekannya.

Ia mengaku membenarkan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan kepadanya adalah Novel Baswedan.

"Untuk menuju persidangan ini," ujar Iranwsyah.

"Yang intinya minta keadilan, bahwasannya benar Novel itu yang bersalah yang melakukan kepada kami," jelasnya.

"Penganiayaan kepada kami, orang saya Irwansyah Siregar, Doni Siregar, Ali, Dedi Nuryadi (almarhum)."

 Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun

Dirinya bahkan mengaku sudah melakukan aduan kepada pimpinan KPK.

Ia juga mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan proses hukum yang adil.

"Itulah permintaan kami kepada Pak Joko Widodo segeralah berkas ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," pungkasnya.

Sementara itu, kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan disebut-sebut memiliki hubungan dengan kejadian penganiayaan kepada pelaku kasus pencurian sarang burung walet. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Novel BaswedanSarang Burung WaletIrwansyah SiregarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved