Terkini Daerah
Fakta Ketua RT Perkosa Bocah 5 Tahun di Pati, Pura-pura Data Bansos hingga Imingi Uang Rp 2 Ribu
Suyuti (54), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ditangkap Polres Pati.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Suyuti (54), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ditangkap Polres Pati.
Suyuti diketahui melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati.
Dilansir TribunWow.com, Suyuti yang merupakan Ketua RT setempat melakukan pemerkosaan pada 21 Mei lalu.

• Update Remaja 16 Tahun Diduga Dicekoki Obat Lalu Diperkosa 5 Pria di Tangerang, Kini Meninggal Dunia
Sebelum melakukan tindak kekerasan tersebut, Suyuti mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat menyebutkan awalnya pelaku datang ke rumah korban pada pukul 07.00 WIB dengan dalih ingin mendata bantuan sosial.
"Setelah mendatangi rumah korban kemudian bertemu dengan ibu korban, seperti biasa korban ini tidur-tiduran sambil nonton TV," kata Arie Prasetya Syafaat, dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Sabtu (13/6/2020).
"Pada saat bersama-sama nonton TV dengan korban, terjadilah pencabulan itu," jelas Arie.
Setelah melakukan pemerkosaan, sekitar pukul 09.00 pelaku mampir ke rumah kakek korban.
Peristiwa itu terungkap saat korban dimandikan kakaknya pada sore hari.
Sang kakak menemukan bercak darah pada pakaian dalam adiknya.
"Pada sore hari alias Gadis ini dimandikan oleh kakaknya dan ditemukan bercak darah di celana dalam," papar Arie.
Melihat hal tersebut, sang kakak langsung bertanya.
"Dilaporkanlah ke ibunya. Setelah dilaporkan, ibunya menanyakan kepada Gadis, kenapa ada bercak darah," jelas Arie.
"Dan dijelaskan bahwa tadi pagi telah disetubuhi oleh tersangka," lanjutnya.
Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku sempat memberikan uang untuk membungkam korban yang masih bocah.