Terkini Daerah
Fakta Ketua RT Perkosa Bocah 5 Tahun di Pati, Pura-pura Data Bansos hingga Imingi Uang Rp 2 Ribu
Suyuti (54), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ditangkap Polres Pati.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sementara ini rumah pelaku akan diamankan oleh polisi supaya pelaku tidak menjadi sasaran amukan massa.
"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelas AKBP Ardiyanto.
"Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan," sambungnya.
• Hanya Berniat Ancam Anaknya yang Membangkang, Ayah di Temanggung Tanpa Sengaja Bakar Putranya
Apabila IS telah terbukti melakukan pelecehan maka ia akan dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak di bawah umur," tutur AKBP Ardiyanto. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)