Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Ketua RT Perkosa Bocah 5 Tahun di Pati, Pura-pura Data Bansos hingga Imingi Uang Rp 2 Ribu

Suyuti (54), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ditangkap Polres Pati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

"Sebelum menyetubuhi korban, ia lebih dulu memberikan uang Rp 2 ribu sebagai iming-iming," kata Arie.

"Kemudian terjadi pencabulan," jelasnya.

Sang ibu kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk diperiksa.

Viral Bupati Luwu Utara Indah Putri Naik Motor Trail Terobos Jalan Berlumpur, Ini Cerita di Baliknya

Berdasarkan pemeriksaan, bidan menyatakan alat kelamin anak tersebut mengalami luka akibat pemaksaan.

"Ibunya mendatangi bidan yang ada di desa dan memeriksakan. Kemudian bidan menyatakan bahwa telah terjadi perusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda," kata Arie.

"Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati," paparnya.

Setelah mendapat laporan, Polres Pati segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan keterangan.

"Hari Selasa (9/5/2020) berhasil kita amankan setelah memeriksa saksi-saksi, yaitu ibu, kakak korban, dan kakek korban," ungkap Arie.

Berdasarkan keterangan para saksi, Suyuti langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Korban kemudian didampingi oleh tim psikologis.

"Saat ini korban sudah kita koordinasikan dengan tim psikologi dari Rumah Sakit Suwondo," tutup Arie.

Kakek di Jambi Diduga Cabuli 8 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 50 Ribu: Ada Tetangga yang Ngintip

Lihat videonya mulai dari awal:

Kakek di Jambi Diduga Cabuli 8 Bocah dengan Iming-iming Rp 50 Ribu

IS, kakek berumut 70 tahun asal Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak-anak.

Halaman
1234
Tags:
PemerkosaanPatiAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved