Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap janggal tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020). 

Diketahui penyerangan itu terjadi saat Novel sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan anggota DPR dan oknum pejabat lainnya, serta menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Akibat penyiraman itu Novel harus menjalani perawatan.

Kini mata sebelah kiri Novel menjadi cacat permanen.

"Ditambah lagi ketika dikatakan 'tidak sengaja' tadi. Apakah iya, ketika menyiram dengan air keras, berarti dia tidak sengaja melukai?" tanya Novel.

"Saya kira logikanya aneh," tegasnya.

Ia juga menyinggung pengertian 'sengaja' yang telah dibelokkan.

"Tambah lagi pengertian mengenai apa itu 'sengaja'," ungkit Novel.

Menurut Novel, dalam ranah hukum ada pengertian sendiri tentang perbuatan yang disengaja.

Novel menyebutkan hal tersebut adalah pengertian dasar yang dipahami mahasiswa hukum.

"Tentunya apabila orang awam dengan orang yang belajar hukum, pengertian 'sengaja' itu berbeda," kata Novel.

"Pengertian sengaja dalam ilmu hukum itu diajarkan di pelajaran kuliah mahasiswa hukum. Saya kira di awal-awal tentang ilmu pembuktian," tuturnya.

Novel mengecam alasan yang diungkapkan pelaku dalam penyidikan.

"Apabila hal itu tidak dimengerti, kira-kira kita mau ngomong apa lagi? Saya kira keterlaluan," tandas Novel. (TribunWow.com)

Tags:
Refly HarunNovel BaswedanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Novel Baswedan TerungkapKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved