Kasus Novel Baswedan
Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap janggal tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap janggal tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Refly menganggap tuntutan itu tak sesuai dengan kebutaan yang dialami Novel Baswedan.
Bahkan, ia menyebut tuntutan jaksa itu seolah menghina akal sehat publik.
Pasalnya, menurut Refly penyiraman air keras terhadap penyidik KPK bukanlah tindakan kriminal biasa.

• Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
• Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya
Hal itu disampaikan Refly dalam kanal YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).
Pada kesempatan itu, Refly dan sejumlah tokoh lainnya menyambangi rumah Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.
Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan.
"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat juga ada," ucap Refly.
"Alat yang digunakan juga berbahaya, kemudian akibat yang ditimbulkan juga luar biasa, kebutaan."
Refly menduga, aksi penyiraman air keras itu berkaitan dengan jabatan Novel Baswedan di KPK.
"Kemudian yang dilakukan terhadap petugas, jadi pasti ada kaitannya dengan jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK," ujarnya.
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Karena itu, Refly merasa janggal jika akhirnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara kepada kedua terdakwa penyiraman.
"Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi, kok tuntutannya cuma 1 tahun," ucap Refly.
"Ini kan seperti menghina akal sehat publik."
Bahkan, Refly turut meragukan bahwa kedua terdakwa adalah pelaku asli penyiraman Novel Baswedan.
"Tapi ada soal lain yang juga penting yaitu bener enggak terdakwa yang dua itu memang yang melakukan penyiraman itu," imbuhnya.
Refly menyebut, keraguan yang sama juga dirasakan Novel Baswedan.
"Kami pribadi menanyakan pada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," kata Refly.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka kan peradilannya bisa sesat."
Refly menilai, jika bukan pelaku sesungguhnya, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari penjara.
Tak hanya itu, Refly menyebut hukuman satu tahun penjara terlalu ringan untuk terdakwa penyiraman air keras.
"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya harusnya tuntutannya dibebaskan," ujar Refly.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan dikursus ini akan selesai."
"Ketika kemudian nanti pelaku dihukum 3 tahun, 5 tahun, dilipatkan," sambungnya.
Tak hanya itu, Refly juga meyakini ada hal besar yang ditutup-tutupi di balik kasus Novel.
Pasalnya, menurut dia penyiraman air keras kepada penyidik KPK bukanlah tindakan kriminal biasa.
"Jadi seolah-olah case closed, padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar," ucap Refly.
"Soal-soal yang mungkin terkait dengan dimensi kekuasaan, dengan dimensi-dimensi lain yang tidak hanya sekedar ordinary criminal."
"Bukan hanya sekedar kriminal biasa," imbuhnya.
• Refly Harun Sebut Penyerang Novel Baswedan Lebih Baik Dibebaskan: Kalau Itu Refleksi Keraguan
Simak video berikut ini dari menit awal:
Terdakwa Tak Sengaja
Di sisi lain, sebelumnya Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.
Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.
Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
• Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Tiga tahun setelah penyerangan terjadi, keduanya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan 1 tahun tersebut berdasar Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan kemudian menanggapi hasil akhir sidang pembacaan dakwaan.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Sebelumnya, Novel menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang ia alami.
Kejanggalan tersebut meliputi hilangnya alat bukti, tidak dihadirkannya saksi kunci, sampai keterangan Novel sebagai korban diragukan.
Novel menyebutkan para penyidik hanya menggunakan keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan korban atau saksi-saksi lainnya.
"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa. Masa iya, keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya dan disumpah itu diabaikan?" ungkap Novel Baswedan.
Novel menilai hal tersebut janggal karena terdakwa punya hak untuk membela diri dalam keterangan yang ia sampaikan.
"Terus fakta-fakta di lapangan diabaikan, hanya mengikuti keterangan terdakwa, yang dia punya hak untuk membela diri," papar Novel.
"Ini 'kan suatu hal yang aneh," kecamnya.
Novel lalu menyinggung peristiwa penyiraman air keras ke wajahnya yang disebut sebagai ketidaksengajaan.
• Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini
Diketahui penyerangan itu terjadi saat Novel sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan anggota DPR dan oknum pejabat lainnya, serta menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Akibat penyiraman itu Novel harus menjalani perawatan.
Kini mata sebelah kiri Novel menjadi cacat permanen.
"Ditambah lagi ketika dikatakan 'tidak sengaja' tadi. Apakah iya, ketika menyiram dengan air keras, berarti dia tidak sengaja melukai?" tanya Novel.
"Saya kira logikanya aneh," tegasnya.
Ia juga menyinggung pengertian 'sengaja' yang telah dibelokkan.
"Tambah lagi pengertian mengenai apa itu 'sengaja'," ungkit Novel.
Menurut Novel, dalam ranah hukum ada pengertian sendiri tentang perbuatan yang disengaja.
Novel menyebutkan hal tersebut adalah pengertian dasar yang dipahami mahasiswa hukum.
"Tentunya apabila orang awam dengan orang yang belajar hukum, pengertian 'sengaja' itu berbeda," kata Novel.
"Pengertian sengaja dalam ilmu hukum itu diajarkan di pelajaran kuliah mahasiswa hukum. Saya kira di awal-awal tentang ilmu pembuktian," tuturnya.
Novel mengecam alasan yang diungkapkan pelaku dalam penyidikan.
"Apabila hal itu tidak dimengerti, kira-kira kita mau ngomong apa lagi? Saya kira keterlaluan," tandas Novel. (TribunWow.com)