Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.

Dilansir oleh TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyanyangkan tuntutan itu lantaran Novel mendapat luka berat akibat kejadian itu.

Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan.
Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan. (Capture YouTube Refly Harun/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin

"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."

"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingge menyebabkan kebutaan," ujar Refly.

Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel yang tak lain adalah penyidik KPK.

Menurutnya tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.

"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."

"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kon tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.

Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel 2017 silam.

Sedangkan menurut pengakuan Novel pada Refly, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat dzalim padanya.

"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."

"Nah kami pribadi menannyakkan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," cerita Refly.

Dengan Senang Hati Jenguk Novel, Refly Harun: Bikin Konten YouTube Harus Dapat Informasi yang Solid

Sehingga, Refly meminta agar pelaku bisa dibebaskan jika memang tidak melakukan tindakan itu.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya peradilannya bisa sesat iya kan, peradilannya bisa sesat."

Halaman
1234
Tags:
Novel BaswedanRefly HarunAir Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved