Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Maka ada suara yang mengatakan, kalau bukan pelaku yang sesungguhnya ya harusnya tuntutannya dibebaskan kan begitu," ungkapnya.
Jika tuntutan yang menurut Refly ini tak masuk akal ini diteruskan, maka masalah Novel juga tak akan kunjung selesai.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan diskursus ini akan selesai ketika pelaku itu dihukum tiga tahun, lima tahun, dilipatkan," ungkap dia.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini menduga ada sesuatu hal yang lebih besar dalam kaitannya dengan kasus Novel.
"Jadi seolah-olah case close padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar, dengan dimensi kekuasaan yang tidak sekedar ordinary criminal, buka hanya sekedar criminal biasa," duganya.
• Sebut Ada yang Remehkan Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Refly Harun: What? Kasus Kecil?
Lihat videonya mulai menit ke-1:05:
Novel Tak Yakin Dua Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dalam kunjungannya itu, Refly Harun sempat menanyakan sesuatu hal pada Novel Baswedan terkait hukuman satu tahun penjara terhadap dua pelaku kasus penyiraman air keras padanya.
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).

• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK
Mulanya, Refly Harun membahas sebuah artikel dari Kompas.com mengenai kunjungannya ke rumah Novel dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar."
"Inget ya judul itu pilihan dari redaksi," ujar Refly.
Lantas Refly membacakan artikel tersebut.
Refly menerangkan bahwa dirinya datang atas nama perwakilan pribadi.
"Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020)."
"Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun. Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan," baca Refly.