Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Sebut Penyerang Novel Baswedan Lebih Baik Dibebaskan: Kalau Itu Refleksi Keraguan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Menurut dia, jika jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut ragu-ragu dengan pelaku maka sebaiknya terdakwa dibebaskan.

• Dengan Senang Hati Jenguk Novel, Refly Harun: Bikin Konten YouTube Harus Dapat Informasi yang Solid
Seperti diketahui, pelaku Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut 1 tahun penjara dalam sidang pada Kamis (11/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, awalnya Refly Harun menegaskan kasus penyerangan itu harus diusut tuntas.
"Harus dicari pelaku sesungguhnya," tegas Refly Harun.
"Orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Orang yang kemudian mengaku-aku tidak boleh dihukum juga," jelasnya.
Menurut Refly, jika kedua terdakwa saat ini terbukti bukan pelaku sebenarnya maka dapat diproses dengan tidak pidana lainnya.
"Jangan sampai kemudian terlalu banyak dark number, hal-hal gelap di republik ini yang tidak bisa diungkap," kata Refly.
Ia menyinggung ada banyak kasus penganiayaan bahkan pembunuhan aktivis hukum dalam berbagai periode pemerintahan.
"Ada kasus Marsinah yang di zaman Orde Baru. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya," ungkit Refly.
"Kemudian ada kasus Munir dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian sekarang ada kasus Novel Baswedan," paparnya.
Berdasarkan deretan kasus tersebut, Refly menilai kasus penyerangan penegak hukum harus diusut tuntas.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
"Jadi apapun itu dalam pengungkapan kasus apapun apalagi tindak pidana seperti ini, harus genuine," kata Refly.
"Harus bisa ditemukan pelaku yang sesungguhnya. Harus bisa dikonstruksikan kejadian sesungguhnya," tambahnya.