Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Sebut Penyerang Novel Baswedan Lebih Baik Dibebaskan: Kalau Itu Refleksi Keraguan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ia kemudian menyoroti tuntutan 1 tahun penjara yang disampaikan JPU.
Refly menyinggung hasil tuntutan tersebut bisa jadi akibat keraguan JPU terhadap kebenaran pelaku.
"Kalau misalnya tuntutan 1 tahun itu merupakan refleksi dari ketidakyakinan jaksa penuntut umum, ya lebih baik saya katakan dibebaskan saja tuntutannya," komentar Refly.
"Karena tidak terbukti," tambah ahli hukum tersebut.
Meskipun begitu, jika kedua terdakwa ternyata adalah pelaku sebenarnya maka harus dihukum berat.
"Tapi kalau terbukti, dianggap terbukti, dengan tuntutan yang ringan 1 tahun, tentu saja akal publik terobek-robek," tandas Refly.
• Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?
Lihat videonya mulai menit 12:15
Minta Jangan Remehkan Kasus
Selanjutnya Refly Harun menilai kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan adalah kasus besar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Menurut Refly, penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan menimbulkan akibat luar biasa sampai cacat permanen.
• Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Ia menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Refly menyinggung bagaimana tanggapan publik terhadap tuntutan 1 tahun penjara tersebut.
"Kalau terbukti, dianggap terbukti, katakanlah dengan tuntutan yang ringan hanya 1 tahun, tentu saja akal publik terobek-robek," komentar Refly Harun.