Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Refly Harun Sebut Penyerang Novel Baswedan Lebih Baik Dibebaskan: Kalau Itu Refleksi Keraguan

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Refly Harun/Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kolase foto Refly Harun dan Novel Baswedan. 

Ia kemudian mengungkit adanya anggapan bahwa penyerangan Novel Baswedan bukanlah kasus besar.

"Ada memang yang mengatakan masalah ini adalah kasus kecil," singgung Refly.

"What? Menghilangkan penglihatan orang kasus kecil?" tanya Refly.

Menanggapi hal itu, Refly mengungkapkan dampak penyiraman air keras terhadap penglihatan Novel Baswedan.

Menurut dia, kasus tersebut sama sekali tidak bisa dianggap kasus remeh.

"Seratus persen buta, tinggal 60 persen penglihatan, dikatakan kasus kecil?" tanya Refly.

Ia mencoba membalikkan pertanyaan kepada orang yang mengatakan hal itu.

"Coba bayangkan kalau itu menimpa orang yang mengatakan itu. Menimpa keluarga orang yang mengatakan itu," kata ahli hukum tersebut.

"Saya kira dia akan berpikir sebaliknya," tambahnya.

 Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK

Refly menambahkan kasus penyerangan Novel Baswedan harus diusut.

Menurut dia, hal tersebut merupakan fungsi negara.

"Karena itu menurut saya, keadilan bagi Novel harus tetap ditegakkan," tegas Refly.

"Inilah tujuan bernegara kita. Sekali lagi saya singgung, negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah," tambahnya.

Refly memaklumi Novel Baswedan yang meminta kasus tersebut diusut secara khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi dalam perspektif hukum tata negara, tidak heran kalau Novel Baswedan misalnya mengadunya kepada presiden," kata Refly.

"Ingin presiden memberikan perhatian terhadap kasus ini," tambahnya.

Ia menilai institusi hukum berada di bawah kepemimpinan presiden.

"Bagaimana pun aparat-aparat hukum adalah aparat yang berada di bawah naungan lembaga kepresidenan," jelas Refly Harun(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Novel BaswedanRefly HarunPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved