Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Sebut Penyerang Novel Baswedan Lebih Baik Dibebaskan: Kalau Itu Refleksi Keraguan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Menurut dia, jika jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut ragu-ragu dengan pelaku maka sebaiknya terdakwa dibebaskan.

• Dengan Senang Hati Jenguk Novel, Refly Harun: Bikin Konten YouTube Harus Dapat Informasi yang Solid
Seperti diketahui, pelaku Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut 1 tahun penjara dalam sidang pada Kamis (11/6/2020).
Menanggapi hal tersebut, awalnya Refly Harun menegaskan kasus penyerangan itu harus diusut tuntas.
"Harus dicari pelaku sesungguhnya," tegas Refly Harun.
"Orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Orang yang kemudian mengaku-aku tidak boleh dihukum juga," jelasnya.
Menurut Refly, jika kedua terdakwa saat ini terbukti bukan pelaku sebenarnya maka dapat diproses dengan tidak pidana lainnya.
"Jangan sampai kemudian terlalu banyak dark number, hal-hal gelap di republik ini yang tidak bisa diungkap," kata Refly.
Ia menyinggung ada banyak kasus penganiayaan bahkan pembunuhan aktivis hukum dalam berbagai periode pemerintahan.
"Ada kasus Marsinah yang di zaman Orde Baru. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya," ungkit Refly.
"Kemudian ada kasus Munir dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian sekarang ada kasus Novel Baswedan," paparnya.
Berdasarkan deretan kasus tersebut, Refly menilai kasus penyerangan penegak hukum harus diusut tuntas.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
"Jadi apapun itu dalam pengungkapan kasus apapun apalagi tindak pidana seperti ini, harus genuine," kata Refly.
"Harus bisa ditemukan pelaku yang sesungguhnya. Harus bisa dikonstruksikan kejadian sesungguhnya," tambahnya.
Ia kemudian menyoroti tuntutan 1 tahun penjara yang disampaikan JPU.
Refly menyinggung hasil tuntutan tersebut bisa jadi akibat keraguan JPU terhadap kebenaran pelaku.
"Kalau misalnya tuntutan 1 tahun itu merupakan refleksi dari ketidakyakinan jaksa penuntut umum, ya lebih baik saya katakan dibebaskan saja tuntutannya," komentar Refly.
"Karena tidak terbukti," tambah ahli hukum tersebut.
Meskipun begitu, jika kedua terdakwa ternyata adalah pelaku sebenarnya maka harus dihukum berat.
"Tapi kalau terbukti, dianggap terbukti, dengan tuntutan yang ringan 1 tahun, tentu saja akal publik terobek-robek," tandas Refly.
• Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?
Lihat videonya mulai menit 12:15
Minta Jangan Remehkan Kasus
Selanjutnya Refly Harun menilai kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan adalah kasus besar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Menurut Refly, penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan menimbulkan akibat luar biasa sampai cacat permanen.
• Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh
Ia menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Refly menyinggung bagaimana tanggapan publik terhadap tuntutan 1 tahun penjara tersebut.
"Kalau terbukti, dianggap terbukti, katakanlah dengan tuntutan yang ringan hanya 1 tahun, tentu saja akal publik terobek-robek," komentar Refly Harun.
Ia kemudian mengungkit adanya anggapan bahwa penyerangan Novel Baswedan bukanlah kasus besar.
"Ada memang yang mengatakan masalah ini adalah kasus kecil," singgung Refly.
"What? Menghilangkan penglihatan orang kasus kecil?" tanya Refly.
Menanggapi hal itu, Refly mengungkapkan dampak penyiraman air keras terhadap penglihatan Novel Baswedan.
Menurut dia, kasus tersebut sama sekali tidak bisa dianggap kasus remeh.
"Seratus persen buta, tinggal 60 persen penglihatan, dikatakan kasus kecil?" tanya Refly.
Ia mencoba membalikkan pertanyaan kepada orang yang mengatakan hal itu.
"Coba bayangkan kalau itu menimpa orang yang mengatakan itu. Menimpa keluarga orang yang mengatakan itu," kata ahli hukum tersebut.
"Saya kira dia akan berpikir sebaliknya," tambahnya.
• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK
Refly menambahkan kasus penyerangan Novel Baswedan harus diusut.
Menurut dia, hal tersebut merupakan fungsi negara.
"Karena itu menurut saya, keadilan bagi Novel harus tetap ditegakkan," tegas Refly.
"Inilah tujuan bernegara kita. Sekali lagi saya singgung, negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah," tambahnya.
Refly memaklumi Novel Baswedan yang meminta kasus tersebut diusut secara khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi dalam perspektif hukum tata negara, tidak heran kalau Novel Baswedan misalnya mengadunya kepada presiden," kata Refly.
"Ingin presiden memberikan perhatian terhadap kasus ini," tambahnya.
Ia menilai institusi hukum berada di bawah kepemimpinan presiden.
"Bagaimana pun aparat-aparat hukum adalah aparat yang berada di bawah naungan lembaga kepresidenan," jelas Refly Harun. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)