Kasus Novel Baswedan
Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap janggal tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
"Tapi ada soal lain yang juga penting yaitu bener enggak terdakwa yang dua itu memang yang melakukan penyiraman itu," imbuhnya.
Refly menyebut, keraguan yang sama juga dirasakan Novel Baswedan.
"Kami pribadi menanyakan pada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," kata Refly.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka kan peradilannya bisa sesat."
Refly menilai, jika bukan pelaku sesungguhnya, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari penjara.
Tak hanya itu, Refly menyebut hukuman satu tahun penjara terlalu ringan untuk terdakwa penyiraman air keras.
"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya harusnya tuntutannya dibebaskan," ujar Refly.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan dikursus ini akan selesai."
"Ketika kemudian nanti pelaku dihukum 3 tahun, 5 tahun, dilipatkan," sambungnya.
Tak hanya itu, Refly juga meyakini ada hal besar yang ditutup-tutupi di balik kasus Novel.
Pasalnya, menurut dia penyiraman air keras kepada penyidik KPK bukanlah tindakan kriminal biasa.
"Jadi seolah-olah case closed, padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar," ucap Refly.
"Soal-soal yang mungkin terkait dengan dimensi kekuasaan, dengan dimensi-dimensi lain yang tidak hanya sekedar ordinary criminal."
"Bukan hanya sekedar kriminal biasa," imbuhnya.
• Refly Harun Sebut Penyerang Novel Baswedan Lebih Baik Dibebaskan: Kalau Itu Refleksi Keraguan
Simak video berikut ini dari menit awal:
Terdakwa Tak Sengaja