Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapi Kejanggalan Saor Siagian soal Kasus Novel Baswedan, Masinton: Gak Usah Melebar ke Mana-mana

Anggota Komisi III DPR, Masionton Pasaribu tanggapi kejanggalan soal kasus Novel Baswedan yang disampaikan oleh Kuasa hukum, Saor Siagian.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/KompasTV
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masionton Pasaribu (tengah) dan Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian (kiri) dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu memberikan tanggapan terkait kejanggalan soal kasus Novel Baswedan yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Saor Siagian.

Dilansir TribunWow.com, Saor mengaku mempunyai kejanggalan karena dalam persidangan tidak mendatangkan tiga saksi kunci.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (12/6/2020). Dirinya mengatakan bahwa peradilan di negeri ini sedang bersandiwara, khususnya terkait kasus penyiraman air kerasa kepada Penyidik Senior KPK.
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (12/6/2020). Dirinya mengatakan bahwa peradilan di negeri ini sedang bersandiwara, khususnya terkait kasus penyiraman air kerasa kepada Penyidik Senior KPK. (Youtube/KompasTV)

 

Sebut Dagelan Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan, Pengacara: Kejaksaan Representasi Negara

Saor mengatakan awal mula terjadinya penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dilakukan oleh pelaku setelah mempunyai perencanaan yang matang.

Termasuk adanya kelompok yang memantau aktivitas keseharian dari Novel Baswedan.

"Karena memang dari awal kalau kita lihat kasus ini, kan ada beberapa kelompok pemantau, ada main di lapangan, mengukur persis jamnya berapa, novel itu pulang di mana," kata Saor.

Dirinya lantas mempertanyakan apa kepentingan dari dua pelaku tersebut kepada Novel Baswedan.

Ia menilai tidak ada hubungannya sama sekali antara Novel dengan dua pelaku yang menjadi tersangka itu ataupun bahkan dengan pihak kepolisiannya.

"Apakah dua orang ini misalnya punya kepentingan apa dengan Novel, tidak pernah berhubungan, Novel masuk ke KPK, dia itu belum menjadi polisi," terang Saor.

Saor kemudian menilai lebih janggal lagi setelah JPU tidak menghadirkan tiga saksi penting atas kasus ini ke persidangan.

"Dasar inilah, karena kami duga dari awal, dari bukti-bukti contoh misalnya, ada tiga saksi yang betul-betul melihat itu sudah ada karena saya mendampingi," ungkapnya.

"Yang aneh malah jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan ini di persidangan."

Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah

Lebih lanjut, Saor menyoroti sikap dari pihak kepolisian.

Mulai dari pencarian pelaku sampai penyidikan, hingga proses peradilan.

"Jadi kita melihat bagaimana dalam Criminal Justice System (CJS) jadi polisi kemudian menyidik kemudian menemukan penjahatnya dan berharap nanti pengadilan menghukum," kata Saor.

"Tetapi yang menarik, ini adalah pelaku kriminal kejahatan tetapi dibela oleh kepolisian, kan ini aneh," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Masinton mengaku tidak ingin membahas terlalu jauh.

Menurutnya, persidangan kasus Novel Baswedan masih belum selesai.

Maka dari itu, tuntutan penjara satu tahun kepada terdakwa masih belum final.

Dirinya menjelaskan bahwa semua keputusan akhir ada di tangan hakim.

"Iya enggak usah melebar ke mana-mana menurut saya, saya tidak dalam posisi membela siapapun dalam hal ini karena yang menjadi konsen sorotan kami adalah proses di persidangan itu," kata Masinton.

"Proses pembacaan tuntutan oleh jaksa itukan bukan proses akhir, masih ada nanti pertimbangan dari hakim, sebelum hakim memutus perkara ini," jelasnya.

Nilai Tak Adil Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Hukum Compang-camping

Menurutnya, hakim mempunyai hak untuk tidak memakai atau mempertimbangkan kembali tuntutan dari JPU.

Dirinya menilai hakim tentunya akan melakukan keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan banyak hal.

"Hakim kan bisa saja mengabaikan tuntutan jaksa, atas dasar pertimbangan fakta hukumnya, pertimbangan hukum lainnya, terkait keadilan dan lain-lain dengan secara arif dan cermat," terangnya.

"Hakim juga bisa mengabaikan hal-hal yang dilakukan oleh requisitoir terhadap tuntutan jaksa tadi."

"Ada yurisprudensi dalam hakim memutus perkara di luar dari yang dituntutkan oleh jaksa," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-2.00:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Novel BaswedanSaor SiagianMasinton Pasaribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved