Breaking News:

Terkini Nasional

Sandiaga Uno Kritik soal Tapera yang Baru Disahkan Jokowi: Saya Ini Korban PHK, Ngerti Banget

Pengusaha sekaligus Politisi, Sandiaga Uno mengkritik soal kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube KompasTV
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta dan pengusaha Sandiaga Uno dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV, Kamis (10/6/2020). Sandiaga menyebutkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan Presiden Jokowi sebagai kesalahan koordinasi. 

TRIBUNWOW.COM - Pengusaha sekaligus politisi, Sandiaga Uno mengkritik soal kebijakan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Sandiaga Uno menilai kebijakan itu tidak tepat jika dilaksanakan pada saat-saat ini.

Hal itu diungkapkan Sandiaga Uno di channel YouTube Kompas TV pada Kamis (11/6/2020).

Anggap Tak Tepat, Bhima Yudhistira Duga Upaya Cari Untung di Balik Iuran Tapera: Motifnya ke Mana?

Mulanya, Sandiaga Uno membenarkan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan perlidungan sandang, pangan, papan dalam hal ini bukan hanya pemerintah.

"Sandang, pangan, papan memang tanggung jawab negara, malah tadi Bung Fadjroel bilang ini tugas konstitusi."

"Namun bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja sebetulnya, semua pihak harus bergotong royong untuk mewujudkan karena ini lanjutan tenun kebangsaan kita sama halnya dengan kesehatan dan sosial," jelas Sandiaga.

Namun, ia menegaskan kebijakan ini tidak tepat jika dilakukan pada saat-saat ini.

"Saya melihat bahwa tentunya mewujudkan perumahan untuk seluruh warga negara bagus, namun timing dan sinyal," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bisa efektif diterapkan pada dua hingga lima tahun lagi.

"Mungkin dua tiga tahun lagi, mungkin lima tahun lagi, mungkin lebih dari itu lagi."

"Komposisinya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 ditanggung pekerja melalui pemotongan gaji," ujar dia.

Lalu ia turut menyinggung Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman yang juga menjadi narasumber di acara itu.

"Danger ini walau pekerja masih tiga, empat, lima tahun, Bang Fadjroel tahu sendiri sebagai ahli komunikasi is not right time," singgungnya.

Mulai Januari 2021, Pemerintah Wajibkan ASN untuk Membayar Iuran Tapera Sebesar 2,5 Persen Gaji

Lalu, Sandi mengungkit soal tanggungan lain yang harus dibayar pekerja, misalnya BPJS.

"Pengusaha sudah memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial pekerja mulai dari BPJS kesehatan dan lain sebagainya," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sandiaga UnoTapera (Tabungan Perumahan Rakyat)Fadjroel RachmanCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved