Breaking News:

Terkini Nasional

Mulai Januari 2021, Pemerintah Wajibkan ASN untuk Membayar Iuran Tapera Sebesar 2,5 Persen Gaji

Mulai Januari 2020, pemerintah mewajibkan ASN untuk melakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen gaji.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Mulai Januari 2020, pemerintah mewajibkan ASN untuk melakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen gaji. 

TRIBUNWOW.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tapera merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/6/2020), iuran untuk Tapera akan diberlakukan untuk para pekerja di Indonesia.

 Soal Iuran Tapera pada 2021, Rizal Ramli Kritik Pemerintah Jokowi: Kenapa Sih Enggak Sabar Dikit

 Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS dan Karyawan Swasta Mulai Januari 2021, Ini Kegunaan Uang Hasil Iuran

Nantinya, iuran akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pekerja yang akan dikenai iuran pertama kali adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN baru diwajibkan untuk membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, baru lingkup kepesertaan diperluas secara bertahap.

Tahap kedua, iuran akan menyasar pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga anggota TNI-Polri.

Baru pada tahap ketiga, berlaku untuk pekerja swasta,mandiri dan sektor informal.

 Gaji Pekerja akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Pembiayaan Rumah bagi Para Pekerja

 Gaji ke-13 PNS Dipastikan Tak Cair saat Tahun Ajaran Baru, Simak Rincian Besaran yang Diterima

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Ariev dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020)

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Dengan kata lain adanya pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)Gaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved