Breaking News:

Terkini Nasional

Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS dan Karyawan Swasta Mulai Januari 2021, Ini Kegunaan Uang Hasil Iuran

Presiden Jokowi setujui peraturan yang membuat Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen.

Editor: Claudia Noventa
shutterstock
Ilustrasi uang - Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS dan Karyawan Swasta Mulai Januari 2021, Ini Kegunaan Uang Hasil Iuran 

TRIBUNWOW.COM - Pemotongan gaji PNS dan karyawan swasta sebesar 2,5 persen akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.

Diketahui, peraturan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Gaji PNS dan karyawan swasta tersebut digunakan untuk membayar iuran  Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan. 

Pilkada Solo, Pengunduran Diri Achmad Purnomo Ditolak Para Kader, DPP PDIP: Harus Siap Ditugaskan

Rincian Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong  2,5 Persen per Bulan: Untuk Bayar Iuran Tapera
Rincian Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen per Bulan: Untuk Bayar Iuran Tapera (Kolase Tribunnews.com)

Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen", Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Anggap Tren Positif, Pakar Epidemiologi Puji Penurunan Kasus Corona di DKI: Masa Paling Kritis

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Jalin Kerja Sama

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
JokowiPegawai Negeri Sipil (PNS)KaryawanGaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved