Terkini Nasional
Sandiaga Uno Kritik soal Tapera yang Baru Disahkan Jokowi: Saya Ini Korban PHK, Ngerti Banget
Pengusaha sekaligus Politisi, Sandiaga Uno mengkritik soal kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ali Ngabalin menjelaskan bahwa terkait Tapera didasari dengan masih banyak rakyat yang tidak memiliki tempat huni yang layak.
• Soal Iuran Tapera pada 2021, Rizal Ramli Kritik Pemerintah Jokowi: Kenapa Sih Enggak Sabar Dikit
"Saya mau bilang bahwa tidak semua orang, sekali lagi bisa mendapatkan kehidupan yang layak dengan memiliki rumah," kata Ali Ngabalin.
Sehingga, pemerintah berinisiatif untuk membantu menyediakan rumah bagi mereka lewat program Tapera ini.
"Jadi mari kita lihat dalam dua aspek, aspek yang pertama itu adalah ada tanggung jawab negara dalam hal ini adalah pemerintah hadir untuk menyediakan," sambungnya.
Menurut Ngabalin. kebijakan itu bisa menjadi berkah bagi masyarakat sehingga ia meminta jangan ada yang salah paham.
"Soal momentum saya ingin mengatakan bahwa ini justru tempat di mana berkahnya, Ramadan kemarin keluar ini PP 25 ini."
"Itu supaya jangan sampai nanti publik juga mendapatkan satu informasi yang bisa menyesatkan masyarakat Indonesia," ungkap Ngabalin.

• Harapan di 2024 setelah Jokowi, Refly Harun Sampaikan 4 Syarat Jadi Pemimpin: Jenis Manusia Ada Tiga
Satu di antara agar dapat mewujudkan hal tersebut, adalah dengan cara melakukan skema kontra investasi kolektif melalui pemerintah dan Badan Penyelenggara.
"Makanya skema yang dibangun itu adalah skema kontra investasi kolektif untuk bisa tanggung jawab orang berada juga bersama-sama punya tanggung jawab dalam kontra investasi kolektif untuk bisa menyediakan melalui pemerintah, kemudian BP," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Tapera mulai berjalan pada 2021.
"BP ini sampai dengan 2021 sampai 2 tahun ini diberikan kewenangan oleh undang-undang peraturan untuk bisa menyediakan yang mantap."
"Kemudian 2021 mulai kerja mainnya," jelas dia.
Iuran Tapera Mulai 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).