Breaking News:

Virus Corona

4 Fakta Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Makassar, 5 Reaktif Corona hingga Bukan Anggota Keluarga

Dari 33 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Makassar, 5 di antaranya reaktif.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase (YouTube Kompastv), (Kompas.com/istimewa), dan (Tribunnews.com/istimewa)
Pihak keluarga terekam kamera CCTV mengambil paksa dan membawa kabur jenazah PDP dari RS Dadi Makassar (kiri), Rabu (3/6/2020), penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Stellamaris Makassar (tengah), Minggu (7/6/2020), dan Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar (kanan) yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

"Jadi yang betul-betul bisa kita jadikan tersangka, kita proses hukum langsung, dan langsung ditahan," ungkapnya.

Hingga kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus penjemputan jenazah paksa Covid-19.

"Kemudian beberapa orang yang mungkin masih dalam batas saksi itu tetap akan kita lakukan pendalaman-pendalaman kembali," ujar Ibrahim.

Sosiolog Duga Adat dan Agama Sebabkan Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19: Ada Pergulatan

3. Tidak Semua Keluarga Pasien

Kabid Humas Polda Sulsesl Kombes Pol Ibrahim mengatakan bahwa tidak semua orang yang terlibat ternyata keluarga pasien.

Beberapa di antara mereka diketahui hanya sebagai tetangga pasien.

"Kita memang harus bercerita dan melihat dari sisi kasusnya," jelas Ibrahim.

"Dari beberapa kasus yang ada ini memang sebagian ada yang dari keluarga dekat, namun sebagian juga cuma tetangga-tetangga."

"Jadi tidak semuanya dari kerabat," sambungnya.

Waspadai Klaster Baru Makassar, Gubernur Sulsel Buru Oknum yang Jemput Paksa Jenazah Corona: 3 RS

4. Terjadi di 3 RS

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 33 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.

Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.

MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Makassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved