Virus Corona
4 Fakta Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Makassar, 5 Reaktif Corona hingga Bukan Anggota Keluarga
Dari 33 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Makassar, 5 di antaranya reaktif.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari lalu berulang kali wilayah Makassar, Sulawesi Selatan digegerkan dengan penjemputan paksa jenazah pasien Virus Corona (Covid-19).
Aksi penjemputan paksa tersebut sempat terekam kamera dan tersebar di media sosial.
Pada video-video yang beredar nampak massa beramai-ramai disertai dengan marah-marah melakukan penjemputan paksa jenazah pasien yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah diamankan 33 orang yang terlibat dalam kasus penjemputan paksa tersebut.
Berikut adalah beberapa fakta seputar kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Makassar.

1. 5 Orang Reaktif Rapid Test
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (10/6/2020), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan total ada lima orang reaktif setelah menjalani rapid test.
"Tahap awal kita lakukan dulu pemeriksaan rapid terhadap para orang yang diamankan," ujar Ibrahim.
"Kemudian petugas-petugasnya juga menggunakan APD."
"Setelah itu kita lakukan pemeriksaan ternyata kita temukan lima orang tersebut reaktif," sambungnya.
2. 10 Orang Langsung Ditahan
Ibrahim mengatakan dari 33 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu 18 orang sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Lima orang yang reaktif rapid test kemudian diisoalsi di sebuah hotel guna mencegah penyebaran Covid-19.
Mengenai 10 orang yang dijadikan tersangka, Ibrahim mengatakan sepuluh orang itu kemudian langsung ditahan oleh pihak kepolisian.