Virus Corona
Protokol Lengkap selama PSBB Transisi di Jakarta, Bahas Tanggal Masuk Sekolah hingga Aturan di Pasar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB
Editor: Ananda Putri Octaviani
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas.
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dibuka selama jam normal.
Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Protokol Lengkap selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Kerja