Breaking News:

Virus Corona

Protokol Lengkap selama PSBB Transisi di Jakarta, Bahas Tanggal Masuk Sekolah hingga Aturan di Pasar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB

Editor: Ananda Putri Octaviani
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Protokol-protokol ini buntut dari diputuskannya perpanjangan masa penerapan kebijakan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menyebut masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa PSBB transisi, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, tempat kerja, hingga tempat wisata.

Berikut Tribunnews sajikan protokol lengkap selama masa transisi PSBB Jakarta dikutip dari rilis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terjadi Penumpukan di Halte Transjakarta Cikoko-Stasiun Cawang, Anies: Nanti Saya Minta Jelaskan

Alasan Utama Risma Minta PSBB Surabaya Diakhiri: Kalau Mal Terus Sepi Pegawainya Bisa Dipecat

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Protokol di Rumah:

- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

- Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:

- Utamakan jalan kaki dan sepeda.

- Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.

- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PSBBPSBB TransisiPasarSekolahJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved