Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu 3 Anak Balita Curi Sawit demi Beli Beras, PTPN V Minta Hukum Tetap Berjalan untuk Efek Jera

Ibu 3 anak di Riau harus berhadapan dengan hukum setelah kepergok mencuri sawit di kebun milik PTPN V.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Dok Polres Rohul/Kompas.com
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras 

TRIBUNWOW.COM - RMS (31) adalah seorang ibu rumah tangga di Riau yang tertangkap basah saat melakukan pencurian tandan buah sawit.

Ibu tiga anak tersebut tertangkap melakukan askinya mencuri sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu (30/5/2020).

Total ada tiga tandan buah sawit yang dicuri oleh RMS, dengan total nilai Rp 76.500.

Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada Richa Marya Simatupang (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam.
Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada Richa Marya Simatupang (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam. (Dok. Polres Rohul)

Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu demi Beli Beras untuk Anak-anaknya, Seorang Wanita di Riau Diadili

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Arison Simbolon (42) seorang perwakilan karyawan perusahaan melaporkan aksi pencurian RMS ke Polsek Tandun.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan pihak kepolisian telah mengupayakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Namun keputusan akhir disebut tetap berada di tangan Direksi PTPN V Pekanbaru.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Setelah ditanyai oleh pihak kepolisian, RMS mengaku melakukan pencurian sawit untuk memberi makan tiga anaknya yang masih kecil.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Anaknya Butuh HP untuk Kebutuhan Sekolah, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa karena Nekat Mencuri

Tetap Dihukum demi Efek Jera

Kapolsek Tandun AKP S Sinaga mengatakan pihak PTPN V tetap meminta agar kasus pencurian RMS tetap diproses secara hukum.

Alasannya adalah memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian.

"Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring," kata Sinaga.

Kini berkas perkara tersangka bersama barang bukti telah berada di pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.

Kepergok oleh Sekuriti

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RiauPencurianSawit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved