Breaking News:

Terkini Daerah

Anaknya Butuh HP untuk Kebutuhan Sekolah, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa karena Nekat Mencuri

NA (34), pria di Palembang nekat menjambret handphone setelah sang anak membutuhkan alat komunikasi berupa ponsel untuk keperluan sekolah.

Kompas.com
Ilustrasi - ponsel. NA (34), pria di Palembang nekat menjambret handphone setelah sang anak membutuhkan alat komunikasi berupa ponsel untuk keperluan sekolah. 

TRIBUNWOW.COM - NA (34), pria di Palembang nekat menjambret handphone setelah sang anak membutuhkan alat komunikasi berupa ponsel untuk keperluan sekolah.

Lelaki asal Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan nekat merampas ponsel milik M Syaifudin di Jalan SH Wardoyo, tepatnya depan rumah makan Ampera, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Namun perbuatan yang dilakukan berujung petaka.

Kisah Pasutri Pedagang Cilok yang Berhasil Lolos Masuk Jakarta, Rogoh Kocek Lebih Mahal untuk Travel

Ia dihajar massa hingga babak belur setelah tepergok saat melakukan aksi.

Kini NA meringkuk di tahanan Polsek Seberang Ulu 1 Palembang.

Menurut pengakuan NA, ulah yang dilakukan karena terpaksa.

 

Anaknya yang duduk di bangku SMP itu butuh ponsel pintar untuk belajar.

"Ponsel tersebut rencananya untuk anak saya," kata NA saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Selasa (2/4/2020).

Ayah empat anak ini berdalih, putra keduanya saat ini duduk di bangku SMP. Anaknya selalu mendesak NA agar membelikan ponsel untuk kebutuhan belajar.

NA yang tidak memiliki pekerjaan tetap bingung hingga akhirnya nekat menjambret.

"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil ponselnya. Saya menyesal," ujar NA.

Ganjar Tegaskan Tak Ada Acuan Waktu Kapan New Normal Jateng Dimulai: Ukurannya Seberapa Turun Kurva

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Mario Ivanry, menjelaskan korban dan warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku yang saat itu mengendarai motor.

Pelaku sempat terjatuh hingga berhasil tertangkap massa dan akhirnya diserahkan ke polisi.

Kapolsek mengaku, penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk pengembangan kemungkinan terlibat kejahatan lain.

"Pengakuanya baru sekali, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Disambati Anak Ponsel untuk Belajar, Ayah Nekat Menjambret Digebuki Massa Hingga Babak Belur

Sumber: Surya
Tags:
SekolahPalembangKasus Pencurian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved