Breaking News:

Terkini Daerah

Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu demi Beli Beras untuk Anak-anaknya, Seorang Wanita di Riau Diadili

RMS harus berurusan dengan polisi akibat kedapatan mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500 di PTPN V Sei Rokan.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dok. Polres Rohul
Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada Richa Marya Simatupang (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial RMS (31) di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau terpaksa berurusan dengan kepolisian.

Hal ini dikarenakan dirinya kedapatan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan pada Sabtu (31/5/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020), mengatakan wanita tersebut tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat melakukan aksinya.

Meski Hukum Tetap Berjalan, Ibu Pencuri Sawit Ini Dapat Bantuan Sembako dari Polisi

Anaknya Butuh HP untuk Kebutuhan Sekolah, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa karena Nekat Mencuri

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil sawit.

Ferry menjelaskan, awalnya sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.

Sesampainya di Avdeling V Blok Z-15, sekuriti melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

Melihat aksi pencurian itu, sekuriti melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.

Pelaku yang diamankan, yakni RMS, sementara dua orang temannya kabur.

Perwakilan perusahaan kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

Dalam kasus tersebu, perusahaan milik negara (BUMN) itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Nasib Pencuri yang Nekat Masuk Ruang Isolasi Pasien Corona, Tak Sadar Ruangan yang Diincarnya

Nasib Apes Pencuri Ponsel Pasien Positif Virus Corona di Ruang Isolasi, Kini Ikut Dikarantina

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan, karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Dalam keterangannya, RMS mengakui aksinya itu dan mengatakan hasil curiannya itu ia gunakan untuk membeli beras.

Saat ini, berkas RMS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit yang Rugikan BUMN Rp 76.500

Sumber: Kompas.com
Tags:
SawitRiauBUMN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved