Terkini Daerah
Meski Hukum Tetap Berjalan, Ibu Pencuri Sawit Ini Dapat Bantuan Sembako dari Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun memberikan bantuan sembako kepada RMS (31), ibu rumah tangga (IRT) yang mencuri tandan buah sawit.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun memberikan bantuan sembako kepada RMS (31), ibu rumah tangga (IRT) yang mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Polisi menyerahkan bantuan berupa beras, mi instan dan roti balita kepada RMS pada Selasa (2/6/2020) malam di rumahnya.
Polisi merasa iba melihat RMS, karena terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.
Ibu tiga anak yang masih balita itu tetap diproses secara hukum, namun tidak ditahan.
"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan sembako berupa beras, mi instan dan roti balita," kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
• Anaknya Butuh HP untuk Kebutuhan Sekolah, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa karena Nekat Mencuri
Sinaga mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, karena pihak pelapor dalam hal ini PTPN V meminta agar proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi-aksi pencurian dan efek jera kepada pelaku.
Meski sebelumnya, polisi telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh ingin menghukum RMS.
"Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring," kata Sinaga.
Sinaga mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
Sementara itu, RMS merasa bersyukur atas bantuan sembako yang diberikan oleh Polsek Tandun.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak kepolisian Polsek Tandun yang telah memberikan bantuan kepada kami yang susah ini," ucap RMS.
• Viral Pria Berusia 24 Tahun Curi 126 Sandal Milik Warga untuk Dicabuli, Ada Berbagai Merek dan Warna
Kronologi kejadian
Diberitakan sebelumnya, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).