Terkini Nasional
Refly Harun Ungkap Keluhan pada Prof Suteki soal Kebebasan Berpendapat: Sedikit-sedikit Bisa Dipecat
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengunkap keluhannya pada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Professor Suteki.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengunkap keluhannya pada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Professor Suteki.
Prof Suteki sendiri merupakan Dosen Mata Kuliah Pancasila yang merasa dipecat jabatannya karena berbeda pendapat pada 2017
Sedangkan, dulunya Prof Suteki merupakan Dekan Fakultas Hukum Undip.

• Mengacu Pasal 7A soal Pemecatan Presiden, Refly Harun: Kalau Tak Boleh, Buang Ayat konstitusi itu
Sehingga saat berdialog dengan Suteki, Refly Harun mengungkap keluhannya soal kebebasan berpendapat.
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Refly Harun pada Rabu (3/6/2020), Refly Harun menilai kebebasan berpendapat juga menjadi masalah di lingkungan kampus.
"Jadi saya ingin berbicara mengenai Pancasilan dan kebebasan kampus serta kebebasan berpendapat."
"Ada perasaan akhir-akhir ini kok seperti dunia demokrasi kita, kebebasan akademik kita agak sesak," ujar Refly.
Menurut Refly era sekarang sedikit-sedikit bisa dilaporkan ke pihak kepolisian ataupun dicopot jabatannya.
"Rasanya sedikit-sedikit bisa diadukan, sedikit-sedikit bisa dipecat, sedikit-sedikit bisa diberhentikan, pandangan Prof sendiri bagaimana," ujar dia.
Lalu, Suteki menjelaskan bahwa sebenarnya ada tiga hal penting dalam ilmu kepentingan.
"Kalau di kampus kita kan punya tiga macam kredo, pertama adalah otonomi keilmuan, lalu yang kedua adalah kebebasan akademik, lalu yang ketiga adalah kebebasan mimbar akademik," ujar Suteki.
• Sebut Selain Pemberhentian Ada Pengunduran Diri, Refly Harun: Meminta Presiden Mundur itu Sah
Yang pertama adalah otonomi keilmuan di mana menurut Suteki, otonomi keilmuan itu tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak lain.
"Kan tiga ini saya melihat beberapa universitas ada perbedaan-perbedaan untuk ketiganya itu tetapi intinya sebenarnya kalau itu dimulai dari yang pertama dulu."
"Punya enggak kita otonomi keilmuan itu, nah otonomi keilmuan itu artinya pengembangan itu melalui penilitian, pengajaran dan pengabdian seharusnya tidak bisa dipisahin, dipaksa, dipengaruhi oleh otoritas yang lain," jelas Suteki.
Otonomi keilmuan seharusnya tak bisa dipengaruhi oleh pemerintah maupun masyarakat umum.