Breaking News:

Virus Corona

Sebut Selain Pemberhentian Ada Pengunduran Diri, Refly Harun: Meminta Presiden Mundur itu Sah

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada dua faktor yang berkaitan dengan berhentinya seorang pejabat negara.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Refly Harun mengatakan ada dua faktor yang berkaitan dengan berhentinya seorang pejabat negara. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada dua faktor yang berkaitan dengan berhentinya seorang pejabat negara.

Menurut Refly Harun, dua faktor tersebut di antaranya diberhentikan dan mengundurkan diri.

Hal ini disampaikannya dalam kanal Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020).

Diskusi Pemecatan Presiden Dapat Ancaman, Refly Harun: Kalau Tak Boleh Bicara Buang Saja Pasal 7A

Dilansir TribunWow.com, dirinya menjelaskan untuk pengunduran diri itu murni dilakukan atas dasar pejabat yang bersangkutan.

Atau bisa dikatakan sebagai hak subjektif.

"Kalau kita bicara tentang fora yang lain, jadi selain pemberhentian ada yang namanya pengunduran diri," ujar Refly Harun.

"Kalau pengunduran diri itu hak subjektif pejabat yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2001 yakni tentang Etika Berbangsa dan Bernegara.

Karena menyangkut soal etika maka hal itu dilakukan atas dasar kesadaran diri.

Refly Harun menegaskan, aturan tersebut tidak hanya dikhususkan untuk presiden, melainkan semua pejabat negara.

"Kalaupun ada sedikit sebuah imbauan atau sebuah dasar hukum, maka kita bisa merujuk yang namanya TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Berbangsa dan Bernegara," ungkapnya.

"Kalau pejabat negara tersebut sudah tidak mendapatkan kepercayaan rakyat, mbok ya dia dengan suka rela mengundurkan diri," imbuhnya.

"Tetapi hal seperti ini tidak berlaku hanya untuk presiden saja, untuk semua pejabat negara, karena arasnya adalah etika," kata Refly Harun.

Tak Ingin Ada Lagi Presiden yang Diberhentikan, Refly Harun: Kecuali Memenuhi Syarat Impeachment

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut juga menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh dilandasi dengan pemaksaan ataupun ancaman dari pihak manapun.

Maka dari itu, menurut Refly Harun, permintaan untuk presiden berhenti adalah perbuatan yang sah dilakukan dan tidak dilarang.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19Refly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved