Breaking News:

Virus Corona

Tak Ingin Ada Lagi Presiden yang Diberhentikan, Refly Harun: Kecuali Memenuhi Syarat Impeachment

Pakar Hukum Tata Negara mengaku tidak ingin ada presiden yang kembali harus berhenti di tengah jalan dan mengulangi masa kelam zaman Orde Baru.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Dirinya mengaku tidak ingin ada presiden yang kembali harus berhenti di tengah jalan dan mengulangi masa kelam zaman Orde Baru. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara mengaku tidak ingin ada presiden yang kembali harus berhenti di tengah jalan.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun juga tidak ingin Indonesia kembali mengalami masa kelam seperti pada pemerintahan Orde Baru.

Seperti yang diketahui, belakangan ini ramai pembahasan diskusi 'Pemecatan Presiden' di tengah pandemi Virus Corona.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020).  Refly Harun sempat menjadi narasumber dalam seminar via daring bersama sejumlah tokoh lainnya yang membahas soal kebebasan berpendapat dan pemakzulan presiden di masa pandemi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Refly Harun sempat menjadi narasumber dalam seminar via daring bersama sejumlah tokoh lainnya yang membahas soal kebebasan berpendapat dan pemakzulan presiden di masa pandemi. (YouTube Refly Harun)

Sebut Negara Bangkrut hingga Rencanakan New Normal, Refly Harun: Wujud Ketidakmampuan Atasi Corona

Refly Harun juga menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi atau seminar tersebut.

Dalam tayangan Youtube Refly Harun, Selasa (2/6/2020), dirinya menggungkapkan kesimpulan hasil diskusinya.

Ia mengatakan kesimpulannya adalah untuk bisa menjatuhkan Presiden dalam artian Jokowi tidak mudah dilakukan.

Apalagi jika hanya beralasan terkait penanganan Virus Corona.

"Kita tentunya tidak ingin negara ini setback kembali regresif kepada masa kelam Orde Baru," ujar Refly Harun.

"Dan kesimpulan secara umum bisa dikatakan tidak mudah menjatuhkan Presiden hanya dengan alasan-alasan penanganan Covid-19," jelasnya.

Namun menurut Refly Harun, kondisi tersebut tetap bisa dilakukan andai memang memenuhi syarat bagi Jokowi untuk dilakukan impeachment.

Syarat-syarat tersebut adalah seperti melakukan tindakan korupsi, menerima suap dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Termasuk juga melakukan perbuatan tercela ataupun konspirasi.

Kasus Positif Virus Corona di Surabaya Capai 2000-an Lebih, Risma: Saya Lihat Data Masih Terkendali

"Kecuali kalau memang presiden memenuhi syarat article of impeachment," ungkapnya.

"Misalnya melakukan korupsi, disuap misalnya, atau melakukan perbuatan tercela yang tidak hanya zina, judi dan mabuk, tetapi perbuatan tercela lainnya, konspirasi," jelasnya.

Selain itu, faktor lainnya adalah sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang presiden, yakni sehat jasmani dan rohani.

Halaman
1234
Tags:
PresidenJokowiRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved