Terkini Nasional
Diskusi 'Pemecatan Presiden' Dapat Ancaman, Refly Harun: Kalau Tak Boleh Bicara Buang Saja Pasal 7A
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait ada ancaman atas dilaksanakannya diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.
Dikabarkan sebelumnya, seminar mahasiswa UGM terpaksa batal digelar lantaran mendapatkan ancaman, baik kepada narasumber maupun panitia acara.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun meminta pemerintah untuk membedakan antara wacana dan gerakan.

• Refly Harun Sebut Tak Mudah Jatuhkan Jokowi dengan Alasan Corona, Singgung Era Soekarno dan Gus Dur
Menurutnya, untuk seminar tersebut hanya sebatas wacana, terlebih dilakukan dalam lingkup pendidikan.
Hal ini disampaikannya dalam kanal Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020).
"Kita harus membedakan antara wacana dan gerakan," ujar Refly Harun.
"Jadi Orang kadang-kadang menjustmen sesuatu padahal sesuatu itu hanya wacana dan wacana itu bahkan wacana akademik," jelasnya.
Refly Harun menyoroti sikap yang dilakukan oleh pengancam tersebut yang kemungkinan adalah dari buzzer pemerintah.
Refly Harun mengatakan wacana atau pembicaraan mengenai pemberhentian presiden bukan hal yang dilarang di negara demokrasi, khususnya Indonesia.
Bahkan menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A.
Pasal tersebut mengatur syarat-syarat untuk memberhentikan kepala pemerintahan atau presiden.
• Tak Ingin Ada Lagi Presiden yang Diberhentikan, Refly Harun: Kecuali Memenuhi Syarat Impeachment
Maka dari itu, Refly Harun menyebut wajar adanya pembicaraan yang mengarah ke pemakzulan atau impeachment presiden.
Maka dari itu, jika membicarakan hal tersebut dilarang, Refly Harun meminta supaya pasal tersebut dihapuskan.
"Kalau kita tidak boleh membicarakan tentang pemakzulan atau impeachment ya buang saja ayat-ayat konstitusi itu pasal 7A yang mengatakan proses pemberhentian presiden yang mengatakan syarat-syarat untuk memberhentikan syarat presiden," jelasnya.
"Karena ada pasal implecmen tersebut, article of impeachment di UUD 1945 maka sah saja kalau kita kemudian mewacanakan mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan impeachment atau pemberhentian presiden dan wakil presiden," sambungnya.
"Karena itu adalah ayat-ayat konstitusi."