Breaking News:

Terkini Nasional

Diskusi 'Pemecatan Presiden' Dapat Ancaman, Refly Harun: Kalau Tak Boleh Bicara Buang Saja Pasal 7A

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait ada ancaman atas dilaksanakannya diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase (YouTube Kompastv) dan (YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Refly Harun memberikan tanggapan terkait ada ancaman atas dilaksanakannya diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'. 

Namun menurut Refly Harun, kondisi tersebut tetap bisa dilakukan andai memang memenuhi syarat bagi Jokowi untuk dilakukan impeachment.

Syarat-syarat tersebut adalah seperti melakukan tindakan korupsi, menerima suap dan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Termasuk juga melakukan perbuatan tercela ataupun konspirasi.

"Kecuali kalau memang presiden memenuhi syarat article of impeachment," ungkapnya.

"Misalnya melakukan korupsi, disuap misalnya, atau melakukan perbuatan tercela yang tidak hanya zina, judi dan mabuk, tetapi perbuatan tercela lainnya, konspirasi," jelasnya.

Selain itu, faktor lainnya adalah sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai seorang presiden, yakni sehat jasmani dan rohani.

Karena untuk bisa mengemban tugas dan tanggungjawab besarnya, maka harus mempunyai kesehatan baik jasmani maupun rohani.

Faktor-faktor tersebutlah yang mendukung untuk dilakukannya impeach kepada presiden.

 Dekan UGM Diteror, Refly Harun Beberkan Ancaman Buzzer: Lebih Sulit Jadi Pengamat ketimbang Pejabat

"Atau tidak memenuhi syarat lagi misalnya sudah tidak mampu lagi secara jasmani dan rohani untuk mengemban amanat yang berat."

"Barulah kita bisa mengatakan bahwa syarat untuk meng-impeach atau memberhentikan presiden terpenuhi."

Meski begitu, Refly Harun mengatakan proses pemberhentian presiden tidak hanya sampai di situ.

Syarat kedua adalah proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal seperti yang diketahui, kondisi yang terjadi di DPR, sebagian besar partai politik berada di dalam pemerintahan.

Hanya tiga partai yang menjadi oposisi pemerintahan, yakni PKS, Demokrat dan PAN.

Itu artinya musthil jika DPR menyetejui untuk memberikan impeach.

Tetapi itu pun masih juga tergantung proses politik di DPR," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
PresidenRefly HarunSeminar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved