Breaking News:

Virus Corona

Mengacu Pasal 7A soal 'Pemecatan Presiden', Refly Harun: Kalau Tak Boleh, Buang Ayat konstitusi itu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase (YouTube Kompastv) dan (YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.

Atas ancaman tersebut, seminar mahasiswa UGM tersebut terpaksa batal dilakukan.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A, maka kegiatan tersebut sah untuk dilakukan dan tidak ada larangan.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan soal dirinya menjadi pembicara dalam seminar online
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan soal dirinya menjadi pembicara dalam seminar online "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19" pada Senin (1/6/2020). (Youtube/Refly Harun)

 

 Refly Harun Sebut Tak Mudah Jatuhkan Jokowi dengan Alasan Corona, Singgung Era Soekarno dan Gus Dur

Refly Harun meminta supaya bisa membedakan antara wacana dengan gerakan.

Menurutnya, untuk seminar tersebut hanya sebatas wacana.

Selain itu juga dilakukan dalam lingkup pendidikan.

Hal ini disampaikannya dalam kanal Youtube pribadinya Refly Harun, Selasa (2/6/2020).

"Kita harus membedakan antara wacana dan gerakan," ujar Refly Harun.

"Jadi orang kadang-kadang men-judgmen sesuatu padahal sesuatu itu hanya wacana dan wacana itu bahkan wacana akademik," jelasnya.

Refly Harun kemudian menyoroti sikap yang dilakukan oleh pengancam tersebut yang kemungkinan adalah berasal dari buzzer pemerintah.

Refly Harun mengatakan wacana atau pembicaraan mengenai pemberhentian presiden bukan hal yang dilarang di negara demokrasi, khususnya Indonesia.

Bahkan menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A.

Pasal tersebut mengatur syarat-syarat untuk memberhentikan kepala pemerintahan atau presiden.

 Tinjau Masjid Istiqlal Jelang New Normal, Jokowi Sebut akan Dibuka Juli: Siapkan Protokol Kesehatan

Refly Harun menyebut wajar adanya pembicaraan yang mengarah ke pemakzulan atau impeachment presiden.

Maka dari itu, jika membicarakan hal tersebut dilarang, Refly Harun meminta supaya pasal tersebut dihapuskan.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaRefly HarunCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved