Breaking News:

Virus Corona

Mengacu Pasal 7A soal 'Pemecatan Presiden', Refly Harun: Kalau Tak Boleh, Buang Ayat konstitusi itu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase (YouTube Kompastv) dan (YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya ancaman atas diskusi atau seminar bertajuk 'Pemecatan Presiden'. 

Refly Harun kemudian membandingkan dengan pemberhentian presiden pertama RI, Ir Soekarno pada tahun 1967 dan juga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.

Menurutnya pada saat itu kondisinya berbeda.

Jatuhnya dua presiden tersebut karena memang sudah mempunyai bukti-bukti impeachment yang kuat.

Dirinya menambahkan yang saat ini bisa menjantuhkan Jokowi adalah subjektifitas politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau Bung Karno jatuh pada tahun 67, lalu Gus Dur atau Abdurrahman Wahid jatuh pada 2001, ayat-ayat impeachmentnya belum ada, yang ada adalah subjektifitas politik DPR bisa membuat presiden jatuh," ungkapnya.

"Tahun 65-66 ketika kekuasaan Bung Karno mulai surut, maka kemudian MPR kemudian dikuasai oleh kelompok yang tidak pro Bung Karno, maka dalam sidang istimewa tahun 67 Bung Karno akhirnya diberhentikan," jelas Refly Harun.

"Demikian juga tahun 2001 Gus Dur hanya di backup oleh satu partai saja yang setia yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, semua partai berbelok ingin memberhentikan Gus Dur setelah memilihnya pada sidang umum MPR 1999," sambungnya.

 Sebut Negara Bangkrut hingga Rencanakan New Normal, Refly Harun: Wujud Ketidakmampuan Atasi Corona

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut situasi yang terjadi saat ini sudah sangat berbeda.

Ia mengungkapkan untuk bisa mengimpeach presiden harus melibatkan tiga lembaga, yakni DPR, MK dan MPR.

Sedangkan kondisi yang terjadi di DPR, sebagian besar partai politik berada di dalam pemerintahan.

Hanya tiga partai yang menjadi oposisi pemerintahan, yakni PKS, Demokrat dan PAN.

Itu artinya musthil jika DPR menyetejui untuk memberikan impeach.

"Tetapi sekarang, mengimpeach presiden tidak gampang, ada tiga lembaga yang akan terlibat, pertama DPR, kemudian Mahkamah Konstitusi, dan kemudian MPR," ujarnya.

"Kita tahu kalau kita bicara konstelasi politik, sekarang hampir semua partai politik yang berada ada di DPR itu berada di sisi pemerintah yang di luar pemerintah hanya PKS, kemudian PAN dan Demokrat."

"Enam partai lainnya berada di sisi pemerintah, mulai dari PDIP, bahkan Gerindra kemudian Golkar kemudian NasDem, lalu PKB dan terakhir PPP," jelas Refly.

"Jadi secara hitung-hitungan di atas kertas tidak mungkin pemberhentian presiden dilakukan," lanjutnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaRefly HarunCovid-19Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved