Terkini Nasional
Sebut Buat Presiden Mundur Tak Mudah, Refly Harun: Saya Pribadi Tak Berharap Ada Presiden Jatuh Lagi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan bahwa membuat presiden mundur dari jabatannya itu tidak mudah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan bahwa membuat presiden mundur dari jabatannya itu tidak mudah.
Hal itu diungkapkan Refly Harun setelah mengikuti seminar daring "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19" pada Senin (1/6/2020).
Refly Harun menegaskan bahwa mundurnya presiden itu dipengaruhi oleh DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi.
• Ungkit Pemerintahan SBY, Refly Harun Singgung Pemecatan Presiden: Saya Harap Jokowi seperti Itu
"Mengimpeach presiden tidak gampang, ada tiga lembaga yang terlibat, pertama DPR, kemudian Mahkamah Konstitusi, dan kemudian MPR," ujarnya.
Sedangkan, di dalam DPR sebagian besar merupakan partai pendukung presiden.
"Kita tahu kalau kita bicara konstelasi poltiik sekarang hampir semua partai politik yang berada ada di DPR itu berada di sisi pemerintah yang di luar pemerintah hanya PKS , kemudian PAN dan Demokrat."
"Enam partai lainnya berada di sisi pemerintah, mulai dari PDIP, bahkan Gerindra kemudian Golkar kemudian NasDem, lalu PKB lalu terakhir PPP," jelas Refly.
Sehingga pemakzulan presiden itu bukan sesuatu yang mudah dilakukan.
"Jadi secara hitung-hitungan di atas kertas tidak mungkin pemberhentian presiden dilakukan," lanjutnya.
Selain itu mundurnya presiden juga harus diikuti dengan alasan yang kuat.
"Belum lagi alasannya harus konstitusional, justified, yaitu satu melakukan pelanggaran hukum berat."
"Yang kedua melakukan perbuatan tercela, yang ketiga tidak memenuhi syarat," jelas Refly.
• Ikuti Diskusi soal Pemecatan Presiden di Masa Pandemi, Refly Harun: Tidak Mudah Jatuhkan Presiden
Sehingga, Refly menyimpulkan sekali lagi bahwa membuat presiden mundur itu tidak mudah.
"Jadi dua hal ini membuat impeachment tidak gampang, pertama adalah fakta politik, kedua adalah fakta konstitusional."
"Dan dari seminar tersebut saya jug tidak menangkap kesan bahwa impeachment mudah dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya.