Virus Corona
Jokowi Putuskan The New Normal Mulai 1 Juni, Pengamat dari Trisakti: Terlalu Berani sampai ke Sana
Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai penerapan The New Normal terlalu terburu-buru.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.
"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.
"Untuk memitigasi persiapan tempat kerja kemudian beradaptasi melalui pola hidup baru atau yang kita kenal dengan new normal di tengah pandemi Covid-19," lanjutnya.
• Sempat Jadi Stafsus di Pemerintahan Jokowi, Ini Alasan Refly Harun Hanya Tahan 4 Bulan di Istana
Di samping sebagai usaha mengurangi potensi penularan, panduan new normal di tempat kerja tersebut bertujuan agar masyarakat bisa bekerja kembali di tengah pandemi.
Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga penularan Virus Corona di Indonesia tidak semakin bertambah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah juga berharap dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.
"Selain sebagai upaya memitigasi, pemerintah ingin agar aktivitas dan roda perkonomian nasional kembali bisa bergerak di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Ali Ngabalin.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa panduan new normal di tempat kerja tersebut memuat tiga agenda penting.
Agenda tersebut adalah panduan kebijakan manajemen, panduan bagi pekerja yang masih harus ke tempat kerja, dan edukasi bagi pekerja mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Setidaknya ada tiga agenda penting yang mungkin menjadi panduan di tempat kerja maupun pusat-pusat perekonomian, itu tidak lain kecuali panduan kebijakan manajemen dan pencegahan penyebaran Covid-19, kemudian panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja, dan kemudian yang ketiga adalah edukasi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini." (TribunWow.com/Mariah Gipty)