Virus Corona
Jokowi Putuskan The New Normal Mulai 1 Juni, Pengamat dari Trisakti: Terlalu Berani sampai ke Sana
Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai penerapan The New Normal terlalu terburu-buru.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai penerapan The New Normal terlalu terburu-buru.
Sedangkan The New Normal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai diterapkan pada Senin (1/6/2020).
Seharusnya kebijakan itu benar-benar dilakukan dengan hati-hati.

• Pemkot Bekasi Siap Terapkan New Normal setelah PSBB Berakhir 29 Mei, Apa Saja Aturannya?
Hal itu disampaikan Trubus Rahadiansyah saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Selasa (27/5/2020).
"Menurut saya ini kalau mau dilaksanakan, tanggal 5 sebagai prediksi seperti yang direncanakan tentu ini menurut saya harus hati-hati."
"Ini terlalu berani lah untuk sampai ke sana," ujar Trubus.
Padahal penyebaran Covid-19 terhitung masih tinggi.
"Terlalu berani untuk sampai ke sana, karena kan penyebaran Covidnya sekarang masih tinggi," imbuhnya.
Menurutnya perlu aturan yang detail dalam penerapan The New Normal.
Apalagi di pusat-pusat keramaian seperti mall.
"Kalau misalnya kita belum mempersiapkan secara matang, artinya secara detail misalnya di mal ini aturan-aturan secara jelas, secara rinci misalnya itu kan nanti malah menimbulkan kerumunan."
"Orang akan mengantri misalnya untuk membayar saja harus mengantri," ujarnya.
• Jokowi Instruksikan New Normal, Soroti Jawa Timur yang Masih Tinggi Penyebaran Virus Corona
Terkait The New Normal akan tetap melibatkan TNI dan Polri, menurutnya hal itu tetap sulit dilaksanakan.
Pasalnya tataran The New Normal berkaitan dengan kesadaran masyarakat.
"Kalau misalnya dengan penjagaan yang ketat, kemudian protokol tetapi persoalannya kan di tataran itu kesadaran masyarakat."
"Jadi siapa yang mengawasi kesadaran masyarakat bagaimana? Ini kan perlu sosialisasi. perlu komunikasi, dan perlu edukasi terus menerus," jelasnya.
Jika The New Normal diterapkan tanpa ada sosialisasi mendalam ditakutkan justru akan bertentangan dengan tujuan awal untuk memotong penyebaran Virus Corona.
"Kalau misalnya kemudian tiba-tiba dibuka tanpa sosialisasi yang terus menerus dan mendalam komprehensif, saya rasa akan sulit malah jadinya kontraproduktif dengan yang selama ini kita perjuangkan yaitu memutus mata rantai Covid," kata dia.
• New Normal Segera di Jawa Barat, Ini Penjelasan Ridwan Kamil soal Status: Belum Ada Zona Hijau
Sehingga, ia meminta agar pemerintah jangan gegabah memberlakukan suatu aturan.
"Ini harus menurut saya detail dulu, harus dengan hati hati, setidak-tidaknya dengan bahasanya itu jangan terlalu gegabah untuk menerapkan ini dalam waktu yang sangat dekat ini."
"Karena persoalan-persoalan di Covid itu," pungkasnya.
Lihat videonya mulai menit awal:
Ali Ngabalin Jelaskan Panduan The New Normal
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).
Dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru atau yang disebut new normal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha.
Satu di antaranya aturan terkait tatanan normal baru atau new normal untuk perkantoran dan industri, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, Senin (25/5/2020).
• Singgung Tantangan Pelaku Usaha Terapkan New Normal, Sandiaga Uno: UMKM Kita Ternyata Tangguh
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi bidang usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan agar roda perekonomian dapat berjalan seperti sedia kala, namun juga mengurangi potensi penularan Virus Corona di antara pekerja.
Dilansir iNews, Selasa (26/5/2020), Ali Ngabalin membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanganan pandemi Virus Corona, seperti mengeluarkan kebijakan baru.
"Dalam rangka mempersiapkan segala kemungkinan yang terkait dengan penanganan percepatan Covid-19, memang (ada) upaya-upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," terang Ali Ngabalin.
"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.
"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.
"Untuk memitigasi persiapan tempat kerja kemudian beradaptasi melalui pola hidup baru atau yang kita kenal dengan new normal di tengah pandemi Covid-19," lanjutnya.
• Sempat Jadi Stafsus di Pemerintahan Jokowi, Ini Alasan Refly Harun Hanya Tahan 4 Bulan di Istana
Di samping sebagai usaha mengurangi potensi penularan, panduan new normal di tempat kerja tersebut bertujuan agar masyarakat bisa bekerja kembali di tengah pandemi.
Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga penularan Virus Corona di Indonesia tidak semakin bertambah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah juga berharap dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.
"Selain sebagai upaya memitigasi, pemerintah ingin agar aktivitas dan roda perkonomian nasional kembali bisa bergerak di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Ali Ngabalin.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa panduan new normal di tempat kerja tersebut memuat tiga agenda penting.
Agenda tersebut adalah panduan kebijakan manajemen, panduan bagi pekerja yang masih harus ke tempat kerja, dan edukasi bagi pekerja mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Setidaknya ada tiga agenda penting yang mungkin menjadi panduan di tempat kerja maupun pusat-pusat perekonomian, itu tidak lain kecuali panduan kebijakan manajemen dan pencegahan penyebaran Covid-19, kemudian panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja, dan kemudian yang ketiga adalah edukasi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini." (TribunWow.com/Mariah Gipty)