Terkini Nasional
Pemudik yang Berhasil Kembali ke Jakarta akan Jalani Karantina, Kepala Dishub: Dengan Biaya Sendiri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mewajibkan pendatang atau pemudik yang kembali ke Jakarta untuk dikarantina.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mewajibkan pendatang atau pemudik yang kembali ke Jakarta untuk dikarantina.
Proses karantina tersebut akan berlangsung selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penularan Virus Corona secara lebih lanjut.
Diketahui bahwa warga sebenarnya telah diperingatkan untuk tidak mudik, jika nekat akan sulit untuk kembali ke Jakarta.
• Di ILC, Anies Baswedan Cerita Kisah Tragis Pemudik Tularkan Corona: Satu per Satu Mereka Meninggal
Dilansir Kompas.com, Sabtu (23/5/2020), Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, akan menindak tegas warga yang berhasil lolos masuk ke Jakarta.
Pihaknya akan mengenakan sanksi karantina mandiri bagi warga yang telah sampai di Jakarta tersebut.
Karantina tersebut bukan dilaksanakan di rumah masing-masing warga, namun dilakukan di lokasi yang telah ditunjuk Gugus Tugas.
Pelaksanaan karantina tersebut juga harus dibiayai sendiri oleh pemudik sebagai konsekuensi pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Untuk yang tiba-tiba sampai di Jakarta, orangnya akan kita tindak dengan karantina mandiri. Mereka harus menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang akan ditunjuk oleh Gugus Tugas dengan biaya sendiri, jadi bukan di rumahnya," tutur Syafrin.
Syafrin menjelaskan, dalam penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik tersebut, ia akan menerapkan dua proses.
Pertama, pemudik yang tertangka di titik pengecekan akan langsung diminta memutar balik kendaraannya.
Kemudian, bila mereka berhasil lolos dan baru ketahuan setelah sampai di Jakarta, makan akan diwajibkan untuk karantina.
"Jadi ada dua prosesnya, bila mereka tertangkap di check point seperti di Cikampek, akan langsung di putar balik. Tapi bila mereka lolos di sana dan sudah masuk Jakarta baru terdeteksi, itu akan langsung proses karantina," terangnya.
Sementara itu, Syafrin juga menuturkan bahwa untuk melakukan penegakan tersebut dengan efektif, pihaknya telah memperbanyak personel yang dikerahkan.
Ia menyarankan agar pemudik yang memiliki keperluan mendesak untuk keluar dari wilayah Jabodetabek untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bila permohonan pembuatan SIKM tersebut telah disetujui oleh Pemprov DKI, maka warga tersebut akan bebas keluar masuk ke wilayah Jabodetabek.