Viral Medsos
Terungkap Motif Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Berawal dari Ungkapan 'Jagoan Daerah Ma'rang'
Melalui pemeriksaan kepolisian, para pelaku perundungan anak penjual jalangkote membeberkan alasan perbuatan mereka.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak sesuai peraturan pasal 76c UU Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” pungkas AKBP Ibrahim.
• Bocah Korban Bully Sisihkan Uang Jualan Jalangkote untuk Beli Popok Adik, Ibu: Biar Kasih Rp 5 Ribu
Berjualan Jalangkote Untuk Beli Popok Adik
Dahlia (39) menuturkan bagaimana anaknya, RL, berinisiatif membantu ekonomi keluarga dengan membantu berjualan pastel atau jalangkote.
Kisah RL sebelumnya menjadi viral karena mengalami perundungan (bully) dari delapan pemuda saat berjualan jalangkote.
Rekaman video perundungan tersebut menjadi viral sehingga bantuan mengalir untuk RL dan keluarganya.
RL diketahui tinggal di Taladilau, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dikutip TribunWow.com, Dahlia mengungkapkan keseharian anaknya yang membantu berkeliling dengan sepeda untuk menjajakan makanan tersebut.
Awalnya, ia menanggapi kasus perundungan yang terjadi pada anaknya.
Dahlia tidak mengungkapkan banyak harapan untuk pelaku.
"Semoga jangan diulangi lagi," kata Dahlia singkat, dalam tayangan kanal YouTube Tribun Timur, Senin (18/5/2020).
"Tetap dimaafkan, (tetapi) proses hukum jalan," lanjutnya.
Dahlia membenarkan anaknya berinisiatif menjajakan jalangkote agar dapat membantu ibunya membeli popok bagi sang adik.
"Iya, belikan popok adiknya, juga susu," ungkap sang ibu.
"Dia kumpul, biar kata kasih Rp 5 ribu," lanjutnya.