Breaking News:

Virus Corona

Awal Mula Surat Bebas Corona Palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Petugas Ungkap Perbedaan dengan yang Asli

Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HM Nazar mengecam tindak jual-beli surat keterangan palsu bebas Virus Corona.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Bali
(Ilustrasi) Suasana bongkar muatan KMP di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali, Sabtu (25/7/2015) silam. 

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Surat keterangan sehat tersebut diperlukan sebagai syarat izin bekerja atau bepergian, terutama menggunakan kendaraan umum.

Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HM Nazar menanggapi kasus jual beli surat keterangan bebas Virus Corona, Jumat (15/5/2020).
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HM Nazar menanggapi kasus jual beli surat keterangan bebas Virus Corona, Jumat (15/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

 

Geger Penjualan Surat Bebas Covid-19 via Market Place, RS yang Namanya Dicatut Lakukan Penyelidikan

Sejumlah oknum kemudian memanfaatkan celah kebutuhan tersebut dan mencari untuk dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat palsu.

HM Nazar kemudian menerangkan siapa saja yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat.

"Surat keterangan yang dimaksud harus dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan dokter yang berkompeten dan berwenang," tegas HM Nazar.

"Berwenang itu dokter yang punya SIP, sertifikat, kompetensi, dan seterusnya," jelasnya.

Kewenangan tersebut mencakup dokter umum sampai dokter spesialis.

Selain itu, surat keterangan sehat juga dapat dikeluarkan institusi kesehatan.

"Apabila itu dikeluarkan oleh institusi, institusi yang bersangkutan. Apakah itu puskesmas, rumah sakit, kecuali poliklinik pribadi," kata Nazar.

Nazar menegaskan IDI akan melakukan tindakan tegas apabila terbukti ada dokter di bawah naungan institusi tersebut yang menyeleweng.

Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar, Yurianto: Tapi Mengatur Pembatasan

"Sehingga apabila ada yang terjadi, seandainya itu melibatkan oknum tenaga medis warga IDI, kami pasti akan melakukan tindakan," tegas Nazar.

"Baik itu tindakan etika atau tindakan disiplin," lanjutnya.

Tidak hanya itu, ia berkomitmen akan membantu proses hukum jika diperlukan.

"Apalagi itu berbau kriminal, jelas kami akan bantu penegak hukum dalam hal itu," kata Nazar.

Pasalnya tindakan semacam itu dapat merugikan banyak orang, karena orang yang membawa surat keterangan sehat belum tentu benar-benar bebas Virus Corona.

Halaman
1234
Tags:
Virus CoronaGilimanukCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved