Virus Corona
Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar, Yurianto: Tapi Mengatur Pembatasan
Achmad Yurianto membantah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat pelaksanaan PSBB menjadi longgar.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membantah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) menjadi longgar.
Yuri menegaskan, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk menghilangkan makna PSBB sebagai cara menekan penyebaran Covid-19.
"Salah satu perangkat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat sore.
• UPDATE Virus Corona, 15 Mei: Tambah 490, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 16.496 Jiwa
• Praktik Jual Beli Surat Sehat Corona di Gilimanuk, I Gusti Putu Agung: Berkop Puskesmas di Denpasar
Yuri mengatakan, di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 diatur siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi.
Selain itu, ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika akan melakukan pergerakan.
"Sekali lagi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu," kata Achmad Yurianto.
"Karena di dalam SE itu akan disebutkan secara tegas tentang siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," ujarnya.
• Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, Airlangga: Untuk Menjaga Keberlanjutan
Lebih lanjut, Yuri mengatakan, yang diperbolehkan untuk bepergian adalah tenaga sukarela media dan non medis, dokter, tenaga teknisi laboratorium kesehatan dan tenaga lainnya terkait percepatan penanganan Covid-19.
"Maka ini adalah termasuk orang ini diberi pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan, kemudian terkait pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat ini, jadi prioritas kita untuk tetap diberikan pengeculian," ucap dia.
Adapun sebelumnya, Yuri melaporkan, hingga Jumat (15/5/2020) jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 490 orang.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 16.496 orang.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 285 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 3.803 orang.
Namun, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 bertambah sebanyak 33 orang, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi 1.076. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar"