Virus Corona
Awal Mula Surat Bebas Corona Palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Petugas Ungkap Perbedaan dengan yang Asli
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HM Nazar mengecam tindak jual-beli surat keterangan palsu bebas Virus Corona.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Jual beli surat sehat bebas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali terungkap.
Surat sehat bebas Covid-19 itu dipakai untuk memudahkan penyeberangan dari Pulau Bali ke Pulau Jawa, menyusul adanya larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Putu Agung Arisantha dalam tayangan Youtube Official iNews, Jumat (15/5/2020).

Berdasarkan tayangan tersebut tertera surat sehat palsu tersebut dihargai sekitar Rp 70.000 yang diperjual belikan di media sosial.
I Gusti Putu Agung mengungkapkan surat sehat itu mempunyai kop atas nama Puskesmas di Denpasar.
"Kemarin kita mendapatkan infromasi bahwa ada memang proses praktik jual beli dari surat sehat untuk penyeberangan ke Pulau Jawa dari Bali," ujar I Gusti Putu Agung.
"Surat sehat ini berkop salah satu Puskesmas di Denpasar yang pertama, yang kedua surat sehat tersebut berkop dari dokter praktik mandiri," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengaku ada kecurigaan dan dilakukan penelusuran, ternyata surat tersebut benar ilegal.
Dijelaskan oleh I Gusti Putu Agung, surat sehat palsu itu mempunyai perbedaan data registrasi di puskesmas yang tertera.
"Berdasarkan kroscek kami dari puskesmas di Denpasar, bahwa surat yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk tersebut itu memang palsu," ungkapnya.
"Dibuktikan dengan nama yang ditemukan di Pelabuhan Gilimanuk di dalam surat tersebut berbeda dengan registrasi di Puskesmas yang ada di Denpasar," imbuhnya.
Sementara itu untuk pelaku, sudah diserahkan oleh pihak keamanan kepada Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana untuk ditangani lebih lanjut.
"Terkait pelaku sebagaimana yang sudah saya koordinasikan dengan bapak-bapak di pihak keamanan tentunya sudah ditangani oleh pihak Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana," akunya.
Kecaman IDI
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HM Nazar mengecam tindak jual-beli surat keterangan palsu bebas Virus Corona.