Virus Corona
Aksi Prank Corona Gadis di Bone, Kejang-kejang seusai Mabuk dan Teriaki Tenaga Medis 'Ku Prank Ko'
AR (20) kini terancam hukuman maksimal 10 tahun atas aksinya membuat gaduh dan kepanikan tenaga medis di Bone atas aksi pranknya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun mulai dari suhu dan gejala-gejala lain, AR tidak memiliki ciri orang terpapar Covid-19.
Pahrun menjelaskan AR saat diperiksa juga berpura-pura pingsan.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujarnya.
Ketika petugas medis memerhatikan AR, ia menutup matanya namun ketika tidak diperhatikan ia terbangun.
Kejanggalan dirasakan oleh petugas medis ketika mereka mencium bau alkohol dari AR.
Akhirnya tenaga medis meminta rekan-rekan AR agar membawa gadis tersebut pulang karena AR hanya mabuk bukan terpapar Covid-19.
Setelah dibawa ke mobil, AR tiba-tiba berteriak 'Ku prank ko (saya prank kamu)'.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," kata Pahrun.
Pahrun meminta agar masyarakat tidak mencoba melakukan perbuatan serupa yang membebani tugas tenaga medis.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya.
• Hanya Yogyakarta, Satu-satunya Provinsi di Pulau Jawa yang Kawasannya Belum Menerapkan PSBB Covid-19
AR Terancam 10 Tahun Penjara
Kini AR telah dijadikan tersangka tunggal atas kasus prank tersebut.
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun lewat pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).
AR dijerat atas Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sedangkan Ketiga temannya dijadikan saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ar-20-gadia-belia-diamankan-poli.jpg)