Virus Corona
Aksi Prank Corona Gadis di Bone, Kejang-kejang seusai Mabuk dan Teriaki Tenaga Medis 'Ku Prank Ko'
AR (20) kini terancam hukuman maksimal 10 tahun atas aksinya membuat gaduh dan kepanikan tenaga medis di Bone atas aksi pranknya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - AR (20), seorang gadis belia di Bone, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi karena aksi prank atau kejahilannya.
Gadis muda tersebut dijadikan tersangka atas kasus prank dimana dirinya mengaku-ngaku sebagai pasien positif Virus Corona (Covid-19).
Bersama tiga rekannya, ia membuat geger para tenaga medis di puskesmas dan rumah sakit di Bone.
• WHO Sebut Virus Corona Mungkin Tak Pernah Hilang hingga Masih Lama untuk Menuju ke Keadaan Normal
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020), semua berawal saat AR dan tiga temannya, ES (19), ADL (21), dan DA (22) meminum minuman keras.
Mereka minum-minum di sebuah rumah indekos pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun mengatakan setelah minum-minum, AR kemudian masuk ke kamar lebih dulu.
3 rekannya yang masih ada di luar lalu mendengar AR mengigau.
Pahrun mengatakan rekan AR saat itu mengatakan tersangka prank mengalami kejang-kejang.
Akhirnya tiga rekannya memutuskan membawa AR ke Puskesmas Watampone.
Setibanya di sana seorang rekan AR menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengalami sesak napas, kejang-kejang dan tidak sadar.
Pihak puskesmas pun langsung menyarankan agar AR dibawa ke Rumah Sakit Hapsah.
Setelah sampai di RS Hapsah, AR sempat sadar dan ia meminta kepada seorang rekannya ES agar dirinya dites Corona.
Mulai dari situ AR bercerita dirinya pernah kontak dengan kakeknya di Papua yang positif Covid-19.
Percaya dengan cerita AR, pihak RS Hapsah langsung merujuk AR ke RSUD Tenriawaru yang memiliki fasilitas lengkap penanganan pasien Covid-19.
Sesampainya AR di RSUD Tenriawaru, ia langsung diperiksa dan ditangani dengan protokol penanganan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ar-20-gadia-belia-diamankan-poli.jpg)