Breaking News:

Terkini Nasional

Sanksi PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, Pemprov Siapkan Aturan Denda hingga Rp 50 Juta

Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai Rabu (13/5/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas kepolisian memberikan surat teguran kepada pelanggar peraturan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2020). Pada hari ketujuh penerapan PSBB di Jakarta, polisi memberikan surat teguran kepada sejumlah pelanggar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai hari ini, Rabu (13/5/2020).

Lebih dari sebulan pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB, terhitung sejak disetujuinya pelaksanaan penerapan tersebut pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Diketahui, PSSB secara ketat memang dilakukan demi memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19.

Namun hingga kini, ternyata masih ada banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran ringan seperti tak pakai masker ataupun pelanggaran lain seperti pengoperasian perusahaan tertentu.

Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Kena Hukuman, Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Oleh sebab itu, pemprov DKI kemudian memutuskan untuk menegakkan aturan PSBB tersebut secara tegas dengan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.

Dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/2020), penetapan sanksi sosial hingga denda untuk para pelanggar tersebut resmi akan diberlakukan mulai hari ini.

Uraian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub tersebut telah disetujui oleh segenap pejabat berwenang dan terbit mulai Selasa (12/5/2020).

Sementara penegak kebijakan diserahkan pada Satpol PP dan beberapa instansi terkait.

Menurut yang tertera dalam Pergub tersebut, sanksi paling berat akan dijatuhkan pada salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB yaitu bidang perhotelan.

Lalu Lintas di Jabar Malah Meningkat selama PSBB Corona, Ridwan Kamil: Maksa Ngabuburit Masih Ada

Ancaman sanksi yang diberikan bila hotel tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan berupa denda sedikitnya Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Ini dikenakan bila pengelola hotel nekat mengadakan aktivitas dan masih membuka fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan di area hotel.

Sementara itu, sanksi denda terbesar kedua akan diberikan pada perusahaan dan restoran yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Disebutkan bahwa selama PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi, sementara bidang lainnya harus berhenti beroperasi.

Aktivitas perusahaan tersebut masih diizinkan berjalan bila perusahaan menerapkan aturan work from home, atau bekerja dari rumah bagi karyawan.

Halaman
123
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)DKI JakartaPemprov DKI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved