Breaking News:

Virus Corona

Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Kena Hukuman, Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan mulai mendapatkan sanksi yang berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI Polisi Beri Peringatan soal Virus Corona - Polisi menyiapkan masker dan brosur tentang virus corona (Covid-19) saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan 

TRIBUNWOW.COM - Para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan mulai mendapatkan sanksi yang berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). (DOKUMEN PRIBADI/Kompas.com)

Moeldoko Sebut Wacana Pelonggaran PSBB Bukan untuk Publik, Imbau Kepala Daerah: Tenang

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved